
Serikat Pekerja Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2025
Bisnis.com, Jakarta-Confedation dari semua serikat pekerja Indonesia (KSBSI) telah meminta pengusaha untuk membayar tunjangan liburan atau THR 2025 kepada pekerja/pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum Idulfitri 2025, berdasarkan undang-undang dan peraturan saat ini.Presiden KSBSI, Elly Rosita ....