
Ada Nyepi dan Lebaran, Waktu Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga 11 April 2025
BISNIS.com, Jakarta - Otoritas pajak melanjutkan pengembalian pajak tahunan untuk pembayar pajak pribadi, dari periode awal 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025.Direktur Departemen Perpajakan Umum Kementerian Keuangan (Ditjen) DWI Astuti menjelaskan keputusan untuk melanjutkan ....