
10% Nilai Klaim Asuransi Kesehatan Rawat Jalan Ditanggung Peserta
Bannis.com, Yakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun draf surat edaran OJK (RSOJK) untuk implementasi produk asuransi kesehatan.Satu ketentuan menyatakan bahwa produk asuransi kesehatan yang menyediakan perawatan rawat jalan harus menyediakan setidaknya 10% dari total ....