
Tarif Royalti Mineral Naik, Saham ANTM, NCKL & INCO Masih Tancap Gas
PORTALTERKINI, Jakarta – Pemerintah secara resmi memeriksa remunerasi untuk mineral dan barang dengan arang, dengan dua peraturan terakhir, khususnya di bawah Peraturan Pemerintah (hal) 1919 19/2025 dan hal. 18/2025.
Analis investasi Stockbit Hendriko Gani mengatakan kebijakan ini mencatat langkah -langkah strategis pemerintah di sektor pertambangan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dan mempromosikan daya saing industri.
C. 19/2025 mengatur pertumbuhan tarif royalti untuk barang -barang mineral seperti nikel, tembaga dan emas. Sementara itu, hlm. 18/2025 mengatur tarif royalti untuk produsen batubara yang beroperasi dalam skema lisensi bisnis pegunungan khusus (IUPK), mengurangi tarif sebagai salah satu poin utama.
“Kedua peraturan ini relatif sama dengan proposal yang disajikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada awal Maret 2025,” kata Ghana pada hari Rabu (16.04.2025).
Namun, ada koreksi akhir, terutama untuk barang -barang nikel. Tingkat royalti ferronickel, yang sebelumnya ditawarkan oleh 5%-7%, sekarang ditunjukkan dalam kisaran 4%-6%. Adapun Nickel Matthew, tarif direvisi hingga 3,5%-5,5%dari penawaran asli 4,5%-6%.
“Peluang ini memiliki kinerja produsen mineral seperti Vale Indonesia, Trimime Build Persada [NCKL], tambang Aneka [ANTM], Bumi Resource Minerals [BRMS] dan Amman Mineral International [AMN],”
Dari lantai Indonesia dari Bursa Efek (IDX), tindakan ANTM kembali menunjukkan amplifikasi 2,15%dari satu tindakan dalam perdagangan sore ini. Pada saat yang sama, harga saham INCO juga meningkat sebesar 3,04% dan 2370 rp per saham.
Selain itu, saham BRMS menderita 1,67% dari RP366, dan saham NCKL meningkat 0,81% menjadi RP625 per saham.
Harga AMM turun 0,83% penyesuaian, 6000 rp per saham dan saham MDKA turun 0,70% dan turun menjadi 1420 rp per saham.
Pembatalan: Berita ini tidak ditujukan untuk mengundang atau menjual saham. Solusi investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. PORTALTERKINI tidak bertanggung jawab atas kerugian atau laba karena keputusan investasi pembaca.
Periksa berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel