
Koperasi Desa Merah Putih Kelola Dana Jumbo, Budi Arie: Jangan Apa-apa Takut Duluan
Basantis.com, Jakarta – Kementerian Koperasi (Chemicop) mengatakan kepada publik untuk tidak khawatir sebanyak mungkin dengan 70.000 Koperasi Desa Merah dan Putih (COPD), yang akan memiliki perkiraan jumbo.
Perlu dicatat bahwa mulai merah dan putih mengatasi mulai merah dan putih mulai Rp5 miliar dari Bank Bank State Bank, pemilik negara, untuk membentuk Prabo Subanto. Secara keseluruhan, anggaran RP350 triliun diperlukan untuk membangun kandang merah dan putih.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Ari Setadi mengatakan jika pembangunan perangko merah dan putih disalahgunakan dalam anggaran, itu akan diperketat oleh lembaga penegak hukum.
Selain itu, tubuh juga menjelaskan bahwa penduduk desa juga akan memantau DES merah dan putih, dan mencakup beberapa kementerian. Alasannya adalah bahwa koperasi adalah prinsip sukarela, bebas dan bersama -sama.
“Jangan takut dulu, maka jika kita ingin takut akan ada harimau untuk memasuki hutan, gerilya, gerilya.
Untuk alasan ini, transfer pembangunan dan transfer mantan wakil menteri Kampung Kilan menekankan bahwa pemantauan koperasi koperasi koperasi akan dipantau oleh masyarakat.
“Ada masalah hukum, apa masalah pemantauan, jadi itu akan dipantau oleh publik,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Tato Menteri Dalam Negeri (Menteri Dalam Negeri) Cornwyan menjelaskan bahwa hukum desa kemudian memiliki dua mekanisme sementara untuk hukum desa.
Pertama, katanya, itu akan dipantau dengan benar atau dari bawah, yaitu, pertimbangan desa melalui agensi.
“Jadi desa itu seperti desa DPRD, mereka dapat memantau, jika mereka melanggar, mereka dapat melaporkan, bahkan jika kepala desa dapat tumbuh,” kata tato itu.
Kedua, akan ada seorang perwira pelatih yang akan diawasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat edaran (SE) ketika desa merah dan putih akan dibentuk.
“Ada kantor dan inspektur PMD,” katanya.
Lihat berita dan artikel lain di Google News dan WA Channel