
Deadline 11 April, Baru 61,16% Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan
PORTALTERKINI, Jakara-The Directorat-Jenderal Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa 12,05 juta pembayar pajak, dari 29 Maret 2024, pada 2025, 2024, dicatat oleh pengembalian pajak tahunan.
Total pembayar pajak sendiri adalah 19.775.679 atau 19,77 juta. Dengan kata lain, 12,05 juta wajib pajak (WP) melaporkan setara dengan SPT tahunan 61,16% dari total WP.
“Angka ini terdiri dari pengembalian pajak individu sebesar 11,71 juta tahun dan pengembalian pajak perusahaan sebesar 333.000 tahun,” kata Direktur Pajak Astuti DWI (29/03/2025).
DWI menjelaskan bahwa manajemen pajak secara keseluruhan ditujukan untuk kepatuhan dengan pengiriman 16,21 juta mata -mata atau setara dengan 81,92% dari total WP.
Targetnya kurang dari pengembalian pajak 2023 tahun tahun lalu. Berdasarkan catatan bisnis, tugas utama CEO Pajak Utomo Syriao melaporkan pengiriman pengembalian pajak tahunan, mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta.
“Keputusan target memperhitungkan jumlah pembayar pajak aktif,” kata Astry, Kamis (20/20/2025).
Sementara itu, tingkat kelahiran pengembalian pajak 2024 tahun hanya beberapa hari lagi. Waktu pengiriman untuk masing -masing WP akan ditutup pada 31 Maret 2025. Sedangkan untuk agen WP, periode pengiriman akan ditutup pada 30 April 2025.
Artinya, periode pengiriman 2024 tahun untuk individu WP hanya dua hari lagi. Namun, baru -baru ini otoritas pajak telah mempertimbangkan waktu pelaporan WP pribadi pada 11 April, April 2025.
Manajemen Pajak Umum menjelaskan bahwa keputusan yang memperpanjang pemberitahuan tahunan (SPT) terdaftar oleh keputusan CEO Pajak (Cepdirzhen) No 79 / PJ / 2025.
Di Keplingen, manajemen pajak umum menghilangkan sanksi administrasi, jika wajib pajak terlambat pada pembayaran SPT dan PPP, ia telah berakhir pada 11 April.
Alasannya, pada tanggal 31 Maret 2025, telah bertabrakan dengan hari libur nasional dan Hari Suci Tahun Baru (hingga Tahun Baru 1947) հ Idulfiters 1446 adalah alias Eid. Pemerintah itu sendiri memperluas cuti liburan dengan Idul Fitri pada 7 April 2025.
“Diskusi lain adalah bahwa pemerintah harus adil dan memberikan kepastian hukum bagi pembayar pajak untuk pembayaran keterlambatan untuk pembayaran terlambat, serta melaporkan hanya untuk pajak 2024.
Untuk informasi, PPH 29 adalah kurangnya pembayaran pajak dan harus dibayar sebelum laporan pengembalian pajak, jika pajak pajak lebih tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 28 1 dari pajak penghasilan.
Periksa berita dan artikel lainnya di Google News dan WA TV