AFPI Tanggapi Penyelidikan KPPU terkait Dugaan Kartel Bunga P2P Lending

PORTALTERKINI, Jakarta – Asosiasi Keuangan Indonesia (AFPI) telah berbicara tentang tindakan Komisi Kompetisi Kapasitas (KPPU), yang akan mendengar klaim suku bunga pinjaman Pindar (Pindar) atau industri pinjaman P2P.

Sekretaris AFPI -Jenderal Ronald Andi Kasim menekankan bahwa tidak ada kesepakatan harga antara pemain industri sebagaimana artinya.

Dia mengatakan bahwa partai menghargai proses penelitian KPPU dan mengatakan bahwa AFPI dan anggotanya telah mengikuti proses sejak awal.

“Pertama, kami menghormati bahwa ya, kami berterima kasih kepada apa yang telah dilakukan KPPU dan kami sepakat, untuk partai dan juga Amics de la Industria untuk mereka yang mengikuti proses ini. Dan prosesnya sangat panjang,” kata Ronald dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu (05/14/2025). 

Selain itu, Ronald menolak bahwa ada perjanjian bersama antara penyelenggara Pindar tentang keputusan suku bunga. Menurutnya, tidak ada pertemuan khusus antara para pemimpin forum yang jelas sesuai dengan suku bunga.

Ronald menjelaskan, dinamika pada saat itu disebabkan oleh peningkatan praktik kredit ilegal yang menghancurkan citra dan integritas industri. Dalam upaya untuk membedakan layanan hukum dan ilegal, Asosiasi Otoritas Layanan Keuangan Gabungan (OJK) membahas kontrol kepentingan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan industri.

“Salah satu cara kami berpikir [dan OJK] adalah untuk merencanakan atau membedakan layanan dalam hal ini suku bunga yang disediakan oleh platform dan platform lain. Jadi, platform hukum dan platform ilegal,” kata Ronald.

Ronald juga mengomentari kebijakan mengurangi suku bunga tinggi di OJK dari 0,4% menjadi 0,3% setiap hari. Dia mengatakan bahwa industri harus diubah menjadi jalur analisis risiko yang sempit, serta pengembangan dan kematangan pasar kredit P2P.

Sebelumnya, KPPU mengumumkan bahwa mereka akan mengadakan audiensi awal kelompok pemeriksaan yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran Bagian 5 dari Undang -Undang 5 tahun 1999 dan 97 penyelenggara kredit yang merupakan peserta AFPI. 

Diduga bahwa setelah membangun atap bunga harian bersama, sebelumnya 0,8% per hari dan kemudian dikurangi menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021. 

Presiden KPPU, M. Fanshurullah ASA, mengatakan bahwa hasilnya menunjukkan adanya praktik hukum bersama yang mungkin dapat membahayakan konsumen dan membatasi posisi kompetitif.

“Kami telah menerima perjanjian bersama tentang suku bunga antara eksekutif bisnis yang merupakan anggota partai pada tahun 2020 dan 2023. Ini dapat mengurangi posisi kompetitif dan membahayakan konsumen,” kata pria itu memanggil IFAN untuk informasi resmi. 

Lihat informasi dan item lainnya di Google News and Center for

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *