
Begini Syarat Petumbuhan Ekuitas Asuransi Guna Tangkal Ketergantungan ke Reasuransi Asing
PORTALTERKINI, Jakarta – Otoritas Layanan Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa dalam 3 tahun terakhir defisit jaminan terus berkembang. Salah satu solusi untuk mengatasi defisit ini adalah memperkuat modal industri asuransi negara.
Hyyudin Rahman, seorang ahli manajemen berbahaya dan presiden penulis asuransi Indonesia (Pay) mengatakan bahwa pertumbuhan reasuransi dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tekanan dalam industri sehubungan dengan penulisan, klaim, dan keterampilan modal. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya rehabilitasi untuk pemeliharaan risiko dan mencari program jaminan internal.
“Untuk memenuhi defisit reasuransi, total sektor membutuhkan pertumbuhan seimbang setidaknya 10-15% per tahun atau dicapai menurut regulator setelah akhir 2026 dan 2028,” Hahyudin mengatakan kepada Bisnis, Selasa (29/4/2025).
Hahyudin memperkirakan bahwa konsolidasi modal dan pasar baru meningkat karena asuransi TPL yang diperlukan yang dikelola oleh pihak berwenang, adalah langkah strategis untuk memperluas basis premium dan meningkatkan keseimbangan reasuransi.
“Namun, munculnya modalisme, inovasi dan produk hibrida dan kerja sama yang erat antara pemerintah, arsitek, industri dan pemangku kepentingan lainnya adalah kunci implementasi yang baik,” katanya.
Adapun kapitalisme, OJK mencatat bahwa saldo industri asuransi tumbuh, tetapi ada keseimbangan besar antara asuransi umum dan asuransi jiwa.
Selama 2024 kesetaraan industri asuransi Indonesia tumbuh 24,5% per tahun (YOY) menjadi Rp130,16 triliun. Di sisi lain, saldo industri asuransi pada periode itu telah tumbuh sedikit dan 1% yoy menjadi Rp74,68 triliun.
Menjelaskan hal ini, Hyyudin menganggap bahwa pertumbuhan keseimbangan antara jiwa dan industri secara keseluruhan menunjukkan perbedaan dalam perilaku dan kinerja komersial, serta respons dan toleransi risiko pasar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Asuransi, Jaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK OGI Prastomyono mengatakan industri asuransi di negara itu harus diminta untuk memperkuat modal.
Regulator mencatat bahwa akhir tahun 2024 defisit jaminan adalah Rp12.10 triliun. Bagian dari reasuransi di luar negeri selama periode tersebut mencapai 40% dari total pembayaran reasuransi.
“Jadi, untuk mengurangi ketergantungan pada reasuransi asing, gerakan ini dipertimbangkan dengan meningkatkan modal perusahaan asuransi lokal,” kata Ogi dalam tanggapan tertulis, ia mengutip hari Minggu (27/27/205).
Lihat informasi dan salinan lainnya di Google News and Center untuk