
Ombudsman Datangi Kantor Kemendag, Imbas Heboh Minyakita?
PORTALTERKINI, JAKARTA – Pembela sipil mengunjungi Kementerian Kementerian Kementerian Perdagangan) Menteri Menteri Perdagangan (Bud) Santoso pasca -penyebab minyak yang menyerang publik.
Presiden bek sipil Mokhammad Najih mengatakan bahwa Majelis dipegang untuk mengoordinasikan dan menyinkronkan data yang berkaitan dengan minyak.
“Pertemuan kami melaksanakan salah satu dari mereka yang hadir sebagai pembela sipil, mengoordinasikan dan menyinkronkan berbagai informasi, khususnya dalam konteks organisasi layanan publik di bidang perdagangan kantor, Jakarta, Jumat (21/03/255 (3/21/255).
Deklarasi Najih sedang memenuhi kali ini dengan fokus pada diskusi masalah minyak. Bagian dari paparan yang dilakukan secara acak untuk mengumpulkan jumlah tes provinsi.
“Saya mengambil hukum RUU itu setelah beberapa langkah yang diambil oleh Layanan 6 dan Food Activity 6,” katanya.
Sementara itu, mephem Meline Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa hasilnya sesuai dengan pilihan pilihan selama tiga hari dari 16 hingga 18 Maret 2025 di 6 provinsi, termasuk Jakarta, Bengkulu, Provinsi Barat.
Mengacu pada hasil untuk mengumpulkan tes, bek sipil menemukan tiga kriteria dalam kasus minyak. Salah satunya adalah kurangnya korespondensi minyak gulungan.
“Volume [minyak], kami menemukan bahwa 63 contohnya adalah 24 sampel yang volume dosisnya kurang dari itu,” katanya.
Yeke juga mengatakan bahwa sekitar 5 aktor perusahaan telah memandu isi konten sebagian besar dosis, Nimir lebih dari 30-270 mililiter (1050).
“Ya dan kemasannya kurang dari 30-270 millitis dari itu” dan dijelaskan.
Selain itu, bek sipil menyerahkan ke layanan layanan untuk diikuti. “Sekarang, setelah mereka akan menjadi hukuman hukum dan hal -hal yang penting dalam pelayanan layanan” dan dijelaskan.
Selain itu, bek sipil dan menemukan ketidaksepakatan tertinggi pada harga eceran (HET). Dari tes pilihan, semua contoh ditemukan di 6 provinsi, alias 63 sampel minyak juara, telah lulus het de rp12.500 per liter.
Faktanya, katanya, di Kementerian Minyak hingga Layanan Komersial Rule Rigid Het, mulai dari produsen, Distributor Terjadwal (D1), D2 hingga pengecer.
Terkena D1 dan dipasang di RP3500, dari D1 ke D2 adalah RP14.000, dari D2 hingga RP14.500 RV15.700 dengan dealer kepada konsumen Rp15.700 per liter. Namun sayangnya, katanya, konsumen harus membayar RP16.000 – RP19.000 per liter kisaran liter dapat membeli minyak.
Kontrol Berita dan Artikel Lainnya di Google News dan WA Channel