CoB Asuransi Kesehatan Diharap Jadi Win-Win Solution untuk Asuransi Swasta dan Peserta

PORTALTERKINI, Jakakarta – Pemerintah menyelenggarakan Koordinasi Asuransi Kesehatan (COB) antara perusahaan asuransi swasta dan BPJS Health. Dasar kebijakan terkandung dalam Menteri Peraturan Kesehatan no. 3 tahun 2023 untuk standar tarif layanan kesehatan dalam implementasi program asuransi kesehatan.

Selain itu, instruksi implementasi dikendalikan oleh Menteri Kesehatan HC.01.07/Menques/1366/2024 mengenai instruksi untuk menerapkan perbedaan biaya melalui asuransi kesehatan tambahan dengan koordinasi antara penyelenggara jaminan.

Sebagai regulator pengawas lembaga layanan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mengumpulkan peraturan yang diperoleh dari Peraturan Kementerian Kesehatan. Surat edaran OJK (RSEOJK) pada akhirnya akan mengatur mekanisme teknis dan implementasi COB.

Menanggapi kebijakan pemerintah ini, Direktur Pekerjaan Pt Asurants Jiiva Inhelt Indonesia (Mandiri Inhelt) enen Vihartini berharap bahwa langkah pemerintah ini dapat ditawari solusi untuk semua pihak yang terlibat.

“Skema COB dengan BPJS Health tentu diharapkan memberikan manfaat kepada semua pihak, terutama manfaat dari layanan peserta asuransi, sesuai dengan peraturan dan peraturan yang relevan,” kata Eneni kepada Business, Senin (3/17/2025).

Adapun perusahaan asuransi swasta, Enen berharap memiliki RSEJK dapat menjadi solusi untuk tantangan inflasi medis industri.

“Tentu saja, kami mendukung langkah -langkah strategis EK dalam menghadapi tantangan inflasi medis, sehingga layanan asuransi kesehatan semakin terkontrol dan untuk memberikan manfaat yang tepat dari peserta pagi,” katanya.

Enneni menjelaskan bahwa Mandiri Inhelt saat ini merupakan layanan asuransi kesehatan dengan fokus asuransi, di mana peserta staf perusahaan adalah peserta dalam BPS Health. 

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pengembangan Kesehatan (BKPK) Siarifah Lisa Muna menjelaskan bahwa implementasi jaminan kesehatan melalui perusahaan asuransi kesehatan swasta berdasarkan data biaya kesehatan atau akun kesehatan nasional pada tahun 2023 menunjukkan bahwa total klaim asuransi kesehatan swasta lebih tinggi dari total. 

“Hanya pada tahun 2023, total klaim mencapai RP26,94 triliun dan lebih besar dari total premi, yaitu RP21,03 triliun. Untuk peran peran asuransi kesehatan swasta dalam program asuransi kesehatan nasional harus didukung oleh peraturan pengawas sebagai panduan untuk implementasi,” kata Lisa.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *