OJK Ungkap Usaha Bank Emas Bullion Dilindungi Asuransi

Bisnis.com di Jakarta-Financial Services Authority (OJK) mengungkapkan bahwa perusahaan emas dan perak (termasuk logam emas dan mulia) memberikan dukungan untuk perlindungan asuransi di Indonesia. 

Read More : Prediksi Skor Newcastle Vs Crystal Palace 17 April, Susunan Pemain, H2H

Perlindungan ini mencakup berbagai risiko, dari penyimpanan hingga pengiriman emas dan logam mulia. 

OGI Prastomiyono’s Eksekutif Pengawasan, Jaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK mengatakan produk asuransi perusahaan emas dan perak tersedia dalam beberapa bentuk.

“Indonesia telah menyediakan produk asuransi yang mendukung bisnis Gold Bar, yang dapat diasuransikan dalam bentuk asuransi dalam medali emas dan logam mulia [keamanan], atau jika logam emas dan mulia sedang dalam perjalanan (tunai dalam perjalanan).” Ogi mengatakan dalam balasan tertulis pada hari Kamis.

Selain itu, OGI menambahkan bahwa dua jenis perlindungan adalah bagian dari berbagai produk asuransi dalam industri asuransi umum. 

Selain itu, ada asuransi penghapusan yang memberikan perlindungan kepada pelanggan dari risiko pencurian dan penyimpanan emas dan logam mulia.

“Selain itu, ada semacam asuransi pembongkaran yang melindungi pelanggan dari penyimpanan bisnis pencurian untuk penyimpanan emas dan logam mulia,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan bank emas atau layanan perbankan di Indonesia pada 26 Februari 2025. Bank emas didirikan untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas, mendorong mengemudi dan memperluas peluang untuk menyediakan pembiayaan bagi industri emas negara. 

Inisiatif ini sejalan dengan undang -undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK Act) dan Peraturan Biro Layanan Keuangan (POJK) No. 17/2024.

Peraturan 17/2024 Dalam PoJK menetapkan bahwa hanya lembaga layanan keuangan dengan kegiatan bisnis utama di bidang pinjaman atau pembiayaan dapat mengoperasikan bisnis bar emas.

Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk Bank Ekonomi Rakyat Tiongkok (BPR) dan lembaga keuangan mikro. Untuk bank komersial, lisensi bisnis Gold Bar hanya diberikan ketika modal inti minimum RP. 14 triliun. Bank -bank komersial yang memenuhi persyaratan modal juga dapat mengoperasikan bisnis Gold Bar melalui Departemen Bisnis Doktrin Islam (UUS).

Selain itu, hanya lembaga jasa keuangan yang mengoperasikan bisnis perawatan emas yang dikecualikan dari persyaratan modal inti. Saat ini, PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia telah mengizinkan kegiatan bisnis Bullion (KUB), termasuk deposito, pembiayaan, perdagangan, dan perawatan emas.

OJK mencatat bahwa total saldo emas di toko lokal adalah 31.604 kg. Selain itu, jumlah simpanan emas dikumpulkan dari perusahaan yang dikumpulkan dari 988 kg, sedangkan alokasi pinjaman modal kerja berdasarkan emas adalah 20 kg.

Saat ini, OJK sedang mempersiapkan peta jalan untuk mempersiapkan kegiatan bisnis (KUBL), yang bertujuan untuk diselesaikan pada Agustus 2025. Selama proses persiapan, OJK mengadakan berbagai forum diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi dan peraturan berdasarkan kebutuhan industri.

Kehadiran bank emas diperkirakan akan meningkatkan produk domestik bruto (PDB) menjadi Rs 24,5 triliun, menarik Rs 47,4 triliun dalam investasi dan mendorong sirkulasi mata uang menjadi Rs 15,6 triliun.

Lihat Berita dan Artikel Lainnya di Google News dan WA Channels

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *