
BPJS Bisa Bagi Beban Klaim Kesehatan dengan Asuransi Swasta, Ini Cara Hitungnya
Bensus.com, Jakarta – Program Asuransi Kesehatan BPJ Peserta Iklan Kelas ini, peserta harus memberikan perbedaan antara BPJ kesehatan dan menampilkan biaya layanan yang diperlukan.
Pasal 23 dan 4 kantor game terletak di Undang -Undang No. 40, di mana peserta mengizinkan peserta menggunakan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dari Asuransi Pribadi atau Membayar Perbedaan.
Dalam aturan derivatif, 2023 Menteri Kesehatan 3 telah diselenggarakan oleh JKN Service Charge. Namun, 3/2023 Preminex belum membuat harmoni antara asuransi kesehatan dan kesehatan swasta.
Hanya pada bulan September 2024, Kementerian Kesehatan menambah Menteri HK.01.07 / Manx / 1366/1364, Cap Man melalui koordinat melalui biaya yang akan datang. Rencana ini kemudian dirujuk untuk berkoordinasi untuk mendapatkan manfaat (COB).
Kondisi antara perlindungan adalah biaya layanan bahwa BPJ adalah 75% dari tingkat INA-CBG, menurut hak kelas rehabilitasi, yang mengklaim memiliki perawatan kesehatan yang lebih maju.
Di sisi lain, perbedaan biaya layanan dari asuransi kesehatan tambahan dihitung dengan perbedaan fasilitas referensi, yang dibuat dengan maksimum 125% dari tarif SANA-CBG untuk memulihkan peserta.
Pendapatan INA-CBG, atau berdasarkan diagnosis berbasis Indonesia adalah jumlah klaim kesehatan BPJ untuk kesehatan untuk fasilitas referensi ke depan. Tingkat INA-CBG ini digunakan untuk 3 Perminax 3 dari 2023.
“Intentener Layanan yang diangkat oleh Asuransi Kesehatan BPJ dan tambahan dalam tagihan tambahan untuk asuransi kesehatan tambahan dan para peserta tidak memiliki biaya atau biaya tambahan.”
Secara umum, perbedaan skema pembayaran antara asuransi pribadi dan kesehatan adalah BPJ Health, yang merupakan 75% dari kelas restorasi dan mengklaim memiliki fasilitas peserta.
Sementara itu, biaya perbedaan melalui asuransi kesehatan tambahan adalah perbedaan antara fasilitas kesehatan dan resistensi dengan biaya BPJ. Perbedaan ini adalah maksimum 125% dari tingkat INA-CBG, yang terkait dengan kelas pemulihan mitra.
Misalnya perhitungan, pada 1 teratas, di atas Kelas 1 ke Kelas 1, hati didiagnosis oleh Diabetes Mellitus dengan Desa Rumah Sakit Pemerintah Daerah di Rumah Sakit Pemerintah Daerah di Rumah Sakit Pemerintah Daerah (RS).
1
A. Ina-CBG Kelas 1 Tingkat Rp49.957.000.000
B tarif kelas VIP / Pavilion pada Rp120.000.000
RUU RUU RUU RUU RUU Tagihan hingga kelas 1 tahun pada tingkat 200% dua kali lipat, kemudian nominal Rp99 ,, 000
D. Jaminan Kesehatan BPJS, Tarif Peningkatan Kelas 1 InA-CBG dengan 75% dengan 75%, sehingga harga Rp37.467.750
E. Dengan cara ini, garansi asuransi kesehatan tambahan (maksimum 125% dari pendapatan INA-CBG) diambil dari perbedaan antara pendapatan, yang dapat berupa tagihan garansi kesehatan (huruf C), yaitu Rp62.446.250.
2. Contoh negara bagian kedua, fasilitas rujukan rujukan penagihan merujuk lebih tinggi dari tingkat INA-CBG tetapi tidak lebih dari 200% dari tingkat INA-CBG.
A. INA -CBG Kelas 1 Peringkat RP49.957.000
B / Khusus / Tingkat Paviliun / Tingkat Paviliun pada RP. 80.000.000.000
Penerimaan peringkat SCRS RP. 80.000.000.000
D. Layanan Kesehatan BPJS, Tarif INA-CBG meningkat 75% dengan 75%, sehingga harga Rp37.467.750
E. Jadi, sebagai jaminan asuransi kesehatan tambahan (maks 125% dari tingkat INA-CBG) sebagai perbedaan antara BPJ Health Garansi (huruf C), adalah Rp.42.550.
Lihat berita lain di Google News dan kami menyalurkan