leadecomph.com – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Makassar akhirnya diputuskan pindah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala. Keputusan ini diambil setelah warga Kecamatan Tamalanrea secara tegas menolak rencana pembangunan di wilayah mereka. Penolakan tersebut muncul karena kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan jangka panjang.
Read More : Info Terkini: Mayat Pria Ditemukan Mengambang Di Sungai Jeneberang Makassar, Diduga Korban Pembunuhan!
Sejak awal, proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ini memang menjadi sorotan publik. Di satu sisi, pemerintah ingin menghadirkan solusi pengelolaan sampah. Di sisi lain, masyarakat ingin lingkungan tetap aman dan sehat.
Penolakan Warga Tamalanrea terhadap Proyek PLTSa
Rencana pembangunan PLTSa di Kelurahan Bira, Tamalanrea, memicu gelombang protes sejak tahun 2025. Warga menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Makassar dan Balai Kota untuk menyuarakan aspirasi mereka. Masyarakat menilai lokasi proyek terlalu dekat dengan permukiman padat penduduk. Mereka khawatir akan muncul polusi udara, pencemaran air tanah, hingga risiko kesehatan akibat pembakaran sampah.
Selain itu, warga juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses sosialisasi proyek. Bagi warga, masalah ini bukan sekadar soal pembangunan, tapi soal masa depan anak-cucu mereka.
Peran Pemerintah dan Keputusan Pemindahan ke TPA Antang
Penolakan yang terus berlanjut membuat pemerintah pusat turun tangan. Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, akhirnya meminta agar proyek PLTSa dipindahkan ke TPA Antang. Menurutnya, TPA Antang lebih siap secara infrastruktur dan fungsi. Sejak awal, kawasan ini memang digunakan sebagai pusat pengelolaan sampah, sehingga dinilai lebih tepat untuk proyek PSEL. Selain itu, pemindahan lokasi diharapkan bisa mempercepat pembangunan tanpa memicu konflik sosial baru.
Baca juga: Pemda Parigi-moutong & Pemkot Palu Jajaki Kerja Sama Infrastruktur
Persiapan Pemkot Makassar dan Proses Tender Ulang
Wali Kota Makassar, Munafri “Appi” Arifuddin, langsung merespons arahan tersebut. Pemerintah kota kini menyiapkan ulang seluruh perizinan dan administrasi proyek. Proses tender juga akan dilakukan kembali dari awal agar sesuai regulasi. Pemkot juga menyiapkan lahan sekitar 7 hektare di kawasan TPA Antang. Sebagian lahan sudah dibebaskan, sementara sisanya masih dalam proses. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis waste to energy di Makassar.
Harapan ke Depan untuk Pengelolaan Sampah Makassar
Pemindahan PLTSa ke TPA Antang menjadi bukti bahwa suara masyarakat tetap diperhitungkan. Ke depan, proyek ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang tanpa mengorbankan kesehatan warga. Dengan perencanaan yang matang, transparansi, dan pengawasan ketat, PLTSa Makassar diharapkan bisa berjalan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.