Perbaikan Sistem Pemilu Dinilai Mendesak, Ketua Komisi II DPR RI Soroti Banyak Celah Regulasi

Ketua Komisi II DPR RI

leadecomph.com – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan perbaikan mendasar dalam sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Pesan ini ia sampaikan saat membawakan kuliah umum bertajuk Penguatan Pengawasan Partisipatif di Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Makassar, Kamis (4/12/2025).

Read More : Kemenkumham Sulsel Ikuti Pembukaan Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sulawesi Selatan tersebut menghadirkan mahasiswa, dosen, serta jajaran pengawas Pemilu dari berbagai kabupaten/kota. Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy menyoroti bahwa mekanisme Pemilu saat ini masih menyimpan berbagai persoalan yang berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.

“Kami adalah produk dari mesin bernama Pemilu. Kalau kami dinilai tidak baik, berarti ada yang bermasalah dengan mesin yang mencetak kami, yaitu Pemilu itu sendiri,” ujarnya menegaskan.

Tiga Masalah Utama dalam Regulasi Pemilu

Rifqinizamy menjelaskan bahwa sejumlah persoalan regulasi adalah akar dari lemahnya tata kelola Pemilu. Ia menyebutkan tiga kendala besar yang selama ini terus berulang, yaitu:

  1. Tumpang tindih aturan (conflict of norm)
  2. Multitafsir aturan (vague of norm)
  3. Ketiadaan norma yang menimbulkan celah hukum

Melihat kompleksitas itu, Komisi II DPR RI tengah menginisiasi Omnibus Law Pemilu sebagai payung hukum yang mampu menyatukan seluruh aturan Pemilu, mulai dari partai politik, pilpres, pileg, hingga pilkada, dalam satu kerangka regulasi yang komprehensif.

Dorongan KKN Tematik untuk Pengawasan Partisipatif

Tak hanya aspek hukum, Rifqinizamy menilai bahwa penyelenggara dan masyarakat juga merupakan komponen krusial dari “mesin” Pemilu. Karena itu, DPR bersama Bawaslu merancang program KKN Tematik Pengawasan Partisipatif untuk melibatkan mahasiswa secara lebih aktif.

“Kami akan mendorong program KKN Tematik bersama Bawaslu. Kami siapkan anggarannya untuk membina desa percontohan pengawasan partisipatif dua tahun sebelum Pemilu,” terangnya.

Rencana ini akan diperkuat melalui penandatanganan MoU antara Bawaslu dan berbagai perguruan tinggi, termasuk UIN Alauddin Makassar, sebagai langkah awal memperluas partisipasi publik menuju Pemilu 2029.

Bawaslu Sulsel Ajak Generasi Muda Terlibat Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menegaskan bahwa keterlibatan generasi muda sangat penting dalam menjaga integritas Pemilu.

“Anak muda tidak hanya hadir sebagai pemilih kritis, tapi juga bisa menjadi bagian dari keluarga besar Bawaslu, misalnya melalui perekrutan penyelenggara adhoc,” jelasnya.

Selain memperluas kegiatan edukasi di kampus-kampus, Bawaslu Sulsel juga akan menyelenggarakan pelatihan hukum paralegal untuk memberikan bekal kepada mahasiswa mengenai pengawasan dan hukum kepemiluan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *