
Pekerja Tak Wajib Kerja Saat Libur Lebaran, Simak Ketentuannya
PORTALTERKINI, Jakarta – Dengan mengacu pada Common Secret (SKB) kepada Menteri Agama, Menteri Kelola (Menaker), dan Menteri Manajemen, dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Festival Nasional dan Liburan Bersama 2025 adalah sebuah festival.
Dalam hal ini, karyawan tidak diizinkan bekerja dengan hari libur umum. Ketentuan ini dapat ditemukan dalam Pasal 85. Act no. 13/2003 tentang pekerjaan.
Namun demikian, pengusaha dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur umum. Ini berlaku untuk jenis dan sifat pekerjaan yang perlu dilakukan atau dilakukan terus menerus atau dalam keadaan lain sesuai dengan perjanjian karyawan/karyawan dan pengusaha.
Jenis dan sifat dari pekerjaan yang diusulkan telah dikelola dalam penunjukan Menteri yang bekerja dan mengangkut KEP.233/Men/2003. Pekerjaan yang dimaksud adalah bekerja di layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan perbaikan untuk peralatan transportasi, perusahaan pariwisata dan layanan pos dan telekomunikasi.
Selain itu, bekerja dalam catu daya, jaringan layanan air murni (PAM) dan penyedia bahan bakar bahan bakar dan gas, toko kelontong, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, media massa, keselamatan, lembaga konservasi, serta pekerjaan yang akan mengganggu proses produksi, dan menghentikan proses produksi, dan menghentikan proses produksi.
Untuk pengusaha yang mempekerjakan karyawan di hari libur umum, pemerintah harus membayar karyawan lembur lembur.
“Pengusaha yang mempekerjakan karyawan/karyawan yang bekerja pada hari libur umum harus membayar gaji karyawan,” kata Pasal 85. Pasal 85
Penekanan ditempatkan pada ketentuan pekerjaan surat edaran menteri no. W/6/HK.04/XII/2024 mengenai implementasi perayaan nasional dan cuti bersama. Melalui siklus, Menteri Manna (Menaker) mengharuskan Yassierli bahwa pengusaha membayar lembur lembur untuk karyawan/karyawan yang bekerja di Festival Nasional.
Belid Yassierli melaporkan bahwa Hari Nasional adalah hari libur umum bahwa pemerintah ditetapkan. Dalam festival nasional atau hari libur umum, karyawan/karyawan tidak diharuskan bekerja.
“Pengusaha yang mempekerjakan karyawan/karyawan yang bekerja di festival nasional atau hari libur nasional harus membayar lembur,” tulis Yassierli secara melingkar.
Periksa berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel