
OJK Beberkan Alasan Fintech P2P Ringan 'Menyerah' Kembalikan Izin Usaha
Lisensi Komersial (OJK) memberikan lisensi usaha untuk menyediakan penyedia PORTALTERKINI, Jakarta – Teknologi Informasi.
Kepala lembaga keuangan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan mikro dan lembaga keuangan mikro mengatakan Dewan Direksi EJK telah diinformasikan.
“Jika PT Light memberikan lisensi usaha, Augasman mengatakan mereka akan terus bekerja dengan kompresi jika mereka mengambil tindakan untuk mengimplementasikannya,” kata Ogsman.
Karena tidak ada organ LPBTI lain saat ini yang merupakan penyelenggara LPBTI lainnya, lisensi usaha tidak dikembalikan ke Oajk.
Oajke sebelumnya dimaksudkan untuk mencakup lisensi bisnis PT Light untuk mengembalikan lisensi.
Ini adalah pemimpin kualitas pengawasan untuk lisensi, ujian khusus, lembaga keuangan dan perusahaan modal ventura, LJK dan ljkkk ojk ojk ojk ojk dan idsetyijan lainnya.
Istilah “FSA” adalah spesialis, yang terletak pada 24 April 2025, dan merupakan keputusan KEP-11/2025.
Dengan meliput lisensi ini, teknologi PT Light tidak lagi diizinkan untuk melakukan pekerjaan komersial dalam teknologi informasi.
Perusahaan diharuskan untuk menyelesaikan semua hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ojon mensyaratkan bahwa informasi tersebut harus memberikan informasi yang terkait dengan semua kreditor dan debitur dan memberikan tanggung jawab relatif terhadap pertanggungjawaban.
Selain itu, sebelum kebebasan dan masyarakat, debitur dan masyarakat tidak memerlukan satuan tugas, berbagai layanan dan berbagai layanan.
“Jika itu merujuk pada seseorang dan pengubah yang berubah, dan pengubah berubah dengan orang yang berubah), Ouchkke.
Artikel lain di Google News dan Du Channel