KKP Usul Sentra Industri Garam di Rote Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Binis.com, Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (PKC) mengusulkan bahwa Distrik Pusat Industri Garam di Pulau Rote, NTT, menjadi zona ekonomi khusus (KEK).

Direktur manajemen maritim KKP A. Koswara mengatakan proposal itu dimaksudkan untuk menarik investor untuk berinvestasi di area Salt Center yang berlokasi di Rota Ndao Regency, NTT. Dengan menyediakan area pusat industri garam sebagai KEK, investor dapat membeli peralatan dalam bentuk insentif pajak.

“Hasutan ini, misalnya, kami kemudian diidentifikasi sebagai bidang ekonomi khusus, kami juga akan mengambilnya, maka akan ada insentif pajak nanti,” kata konferensi pers Koswara di PKC, Jakarta Tengah, Rabu (16 Desember 2012).

Dia berharap bahwa proposal itu kemudian dapat diperlakukan oleh pemerintah sehingga dapat menarik investor untuk menginvestasikan modalnya di area Pusat Garam NDAO.

“Saya harap tawaran ini dapat diperlakukan,” katanya.

Seperti yang kita ketahui, pemerintah membangun pusat garam di NDAO sebagai upaya pada tahun 2027. Untuk melakukan otonomi garam. Implementasi program ini diperkuat oleh Republik Indonesia no. 2825. Menteri Menteri dan Keputusan Peach terkait dengan pengembangan Pusat Garam Kelautan 2025-2026.

2025 2 Juni Peraturan yang ditetapkan menetapkan 10.764 ha dari 13 desa di tiga distrik, yaitu Lanu Lenko, Panta Bar dan East Rote, serta ke perairan Bar Bay. 

Tiga tempat dipilih berdasarkan kemungkinan dukungan dalam ekosistem tanah dan pantai, yang efektif dan terus mempertahankan proses produksi garam.

Kuslo mengatakan PKC membagi area menjadi 10 zona. Pada fase pertama, PKC akan melakukan pembangunan Zona 1 menggunakan anggaran negara sekitar 750 miliar rps (APBN). Zona 1 harus diselesaikan tahun ini.

Sementara itu, di daerah lain, pemerintah akan membuka peluang bagi investor yang ingin menginvestasikan modal mereka di wilayah tersebut.

Dalam hal ini, PKC menyiapkan tanah yang dapat digunakan investor untuk mempertahankan ketegangan garam pada tahun 2027. 

Direktur Pantai Pantai dan Pulau Ahmad Aris kecil menambahkan bahwa PKC dengan Land Service menandatangani nota kesepahaman atau memorandum atas nama PKC seperti dalam bentuk penggunaan atau hak manajemen.

“PKC terlibat dalam tanah mereka untuk mempersiapkan lebih awal sehingga investor kemudian yang berinvestasi atau bekerja bersama tidak merasa sulit untuk memasok tanah,” kata AIS.

Periksa berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channels

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *