OJK Minta Masyarakat Waspadai Arisan Online Ilegal, Sasar Ibu Rumah Tangga & Kaum Muda

PORTALTERKINI, Jakara-The Financial Services Authority (OJJ) mengingatkan masyarakat untuk lebih sadar akan peningkatan koleksi sosial online ilegal atas nama lembaga keuangan resmi. 

Jenis skema pengumpulan sosial ini sering menjanjikan kinerja tinggi dalam jangka pendek, tetapi dalam kenyataannya banyak yang mengarah pada penipuan dan kerugian besar bagi peserta.

Friderica Widyasari Dewi, CEO OJJ’s Financial Services, Education and Consumer Protection Owasory, menekankan bahwa koleksi sosial online ilegal adalah salah satu cara penipuan yang sekarang menargetkan kelompok -kelompok rentan.

“Jenis pertemuan sosial online ini sering menargetkan kelompok -kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan orang muda, menggunakan kepercayaan antara peserta sebagai kosong untuk menjalankan skema piramida atau ponzi,” wanita yang akrab bernama Kiki dalam tanggapan tertulis dikutip pada hari Sabtu (5/31/2025). 

Selain pengumpulan sosial ilegal, ia mengatakan bahwa kejahatan di sektor perbankan juga semakin kompleks bersama dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital. Berbagai cara seperti phishing, rekayasa sosial, kulit kayu, kartu pos, untuk memperhitungkan pembajakan melalui teknik swap SIM terus tumbuh.

Meskipun bank telah menerapkan sistem keamanan berlapis dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data pribadi, kejahatan masih dapat terjadi jika pelanggan tidak waspada atau lalai dalam menjaga kerahasiaan informasi pribadinya. 

Risikonya meningkat lebih tinggi karena penjahat digital semakin canggih, dan banyak orang masih belum memiliki literasi digital dan keuangan keuangan, tambahnya. Sebagai tanggapan, OJJ telah menerbitkan Peraturan OJJ (POJJ) No 22/2023 tentang Perlindungan dan Komunitas Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. 

Peraturan ini memprioritaskan tujuh prinsip perlindungan konsumen, seperti perlindungan data pribadi, transparansi, untuk penyelesaian pengaduan. Faktanya, OJJ sekarang memiliki wewenang untuk membuat pembelaan hukum bagi konsumen yang berbahaya.

Tidak hanya peraturan, OJJ juga secara aktif mempertahankan pendidikan publik melalui media sosial, kampanye, untuk kerja sama dengan lembaga dan komunitas pendidikan.

“Oleh karena itu, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tidak hanya tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi juga mensyaratkan peraturan adaptif dan kolaborasi lintas batas untuk mengatasi berbagai bentuk kejahatan komprehensif,” kata Kiki. 

Untuk mendukung langkah ini, OJJ bersama-sama dengan gugus tugas untuk penghancuran kegiatan keuangan ilegal (gugus tugas) dan industri perbankan dan sistem pembayaran membentuk Pusat Anti-Scam Indonesia (IASC), pusat pengelolaan penipuan transaksi keuangan.

Pada 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan penipuan. Sebanyak 208.333 akun dilaporkan terlibat, dan 47.891 diblokir. Kerugian yang dilaporkan mencapai RP2,6 triliun, dengan RP163 miliar dalam dana korban yang berhasil diblokir sebelum disalahgunakan.

“Salah satu fokus utama pendidikan adalah meningkatkan kesadaran akan penipuan digital, termasuk koleksi sosial online ilegal, sehingga orang lebih siap menghadapi risiko dalam usia keuangan digital yang berkembang,” kata Kiki.

Periksa berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *