BISNIS.COM, JAKARTA – Direktur Pelaksana BPJS Health Ali Ghufron Mucti Badan Jaminan Sosial mengungkapkan bahwa program koordinasi atau koordinasi layanan (COB) antara BPJS Health dan asuransi kesehatan swasta saat ini sedang dalam fase peringkat, terutama terkait dengan tarif maksimum.
Read More : Xpeng China Bakal Bikin Robot Humanoid, Siapkan Investasi Hingga US$13,8 Miliar
Ghufron mengatakan bahwa implementasi COB dimulai, terutama untuk peserta JKN-KIS-Class 1, yang ingin meningkatkan layanan rawat jalan dan pasien rumah sakit ke kelas yang lebih tinggi, seperti VIP.
“Sebenarnya.
Dia menekankan, bagaimanapun, bahwa dalam penggunaan program ini ada beberapa batasan, terutama tarif layanan apa yang dibebani oleh peserta dan perusahaan asuransi swasta.
“Sekarang perbedaannya adalah sisanya adalah apa yang dibayar. Tapi ada batasan. Jika ada sekitar 200% sekarang. Sekarang asosiasi rumah sakit ini membahas berapa banyak? Apakah tepatnya 200% dari harga?” Dia menambahkan.
Pernyataan Ghufron sesuai dengan pengembangan ketentuan yang dikembangkan oleh Kantor Jasa Keuangan (OJK). Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAII), Cipto Hartono, mengatakan bahwa dalam waktu dekat ayah akan menetapkan kondisi program COB dalam bentuk penurunan nilai OJK (OJK).
“Di RSEOJK, yang akan segera diterbitkan, tampaknya itu adalah resolusi yang mengatur bahwa produk asuransi kesehatan harus memiliki fungsi koordinasi layanan kesehatan BPJ,” kata Cipto pada hari Rabu (19/19/2025).
Selain itu, Cipto menjelaskan bahwa bagian yang dikenakan oleh perusahaan asuransi swasta akan lebih besar dari BPJS Health dalam distribusi klaim COB. Namun demikian, ia tidak perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap premi asuransi kesehatan.
“Persiapan asuransi kesehatan tidak hanya ditentukan oleh program COB, tetapi juga mempengaruhi berbagai faktor,” katanya.
Faktor -faktor ini termasuk sejarah klaim yang diasuransikan, kecenderungan inflasi dalam biaya medis dan struktur manfaat dalam politik. Sementara itu, Ketua Produk, Manajemen Risiko dan GCG dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Fauzi Arfan, mengatakan bahwa jika beban yang ditransfer oleh asuransi swasta mungkin meningkat.
“Jika program COB membutuhkan asuransi swasta untuk mentransfer perbedaan dalam biaya yang lebih tinggi, ada kemungkinan produk kontribusi dengan fungsi COB lebih tinggi dari produk yang tidak menerima mekanisme ini,” kata Fauzi.
Menurutnya, penilaian berkala dari skema distribusi beban dalam COB sangat penting, terutama di antara kondisi dinamis dari biaya layanan kesehatan.
Memeriksa pesan dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel