
Aturan PPh Final 0,5% UMKM Belum Keluar, Bikin Pelaku Usaha Bingung
Bisnon.com Jakarta – Indonesia Alias adalah pemimpin taksi yang mewakili ketentuan pemerintah dari 0,5% yang tidak diterbitkan.
Jerman IKBS IKIY Starworld diingat bahwa menteri yang selesai dari Overlangan Hawaro mengatakan bahwa PPH terakhir dari MSME dikirim 0,5% untuk 2025.
PPL akhir UMKM 0,5% telah diselesaikan dalam Hukum Pemerintah (PP) Tahun 23/2018. Dalam undang -undang, ini ditentukan untuk UMMM terdaftar, PHP terakhir 0,5% PHP belum setelah tujuh tahun musim pajak.
Itemnya, untuk WP yang terdaftar sejak 2018 mulai menggunakan tarif 2025.
“Ini harus diubah di PP karena ditetapkan pada awal hal. Lalu PP tidak dikirim. Harga PPH terakhir tidak dirilis?” Kaiyy menyarankan di Jakarta Selatan, Senin (5/19/2025).
Akhirnya dia terungkap bahwa banyak pajak UMMM mengalami kanker. Di satu sisi, pemerintah telah membaca perpanjangan PHP terakhir dari 0,5%; Di sisi lain, hukum muncul.
“Pembayar pajak malas. Saya ingin membayar, mana yang sama? 0,5% atau sendirian?
Saya katakan sebagian besar agen administrasi dapat ditolak. Oleh karena itu ia masih titik pajak bukan hanya perusahaan grup pajak.
Dia menghargai bahwa pembayar pajak yang dipengaruhi oleh berbagai jenis produksi dan ekonomi makro tidak dikendalikan dengan benar pada 0,5% dari UMKM terakhir.
Selain itu, ia akan melanjutkan, dan pendapatan dipengaruhi oleh menginvestasikan makanan orang.
Oleh karena itu ia menetapkan pentingnya tanggung jawab kredibilitas pajak adalah tanggung jawab semua pemerintah, tidak hanya pasukan pajak.
“Jadi itu bukan tekanan pajak pajak. Jika kita melihat bahwa Ruinanga, pemerintah, pemerintah, pemerintah, pemerintah, pemerintah.
Di masa lalu, pemerintah mengumumkan keterikatan kebijakan pajak individu di 0,5% hingga 2025.
Pengumuman yang disediakan oleh Airlangga Airlangga telah dikirim dalam kasus acara menarik dari acara yang menarik untuk kantor sekolah, pada hari Senin (12/16/2024).
“Untuk dunia bisnis khususnya dan UMKM dirilis hingga 2025,” Airlga.
Lihat Informasi dan Dokumen Lain untuk Google News dan Channel Time