Mohon Maaf kepada Warga RI, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Juni 2025

PORTALTERKINI, JAKARTA – Hingga Juni 2025, BPJS Health tidak mengalami 21 penyakit yang dialami oleh warga RI.

BPJ adalah asuransi pemerintah dan dapat digunakan tanpa kecuali untuk Indonesia.

Dengan BPG kesehatan, masyarakat dapat mengambil perawatan gratis dan gratis.

Biasanya karena asuransi BPG Health menawarkan yang harus dibayar publik setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Meskipun asuransi kesehatan gratis, tidak semua penyakit mencakup kesehatan BPJS.

Ini ditentukan dalam kontrol Presiden No. 82 2018 untuk asuransi kesehatan.

Misalnya, BPG Health tidak termasuk layanan yang tidak termasuk perawatan kesehatan, seperti layanan kesehatan dasar atau estetika. Ini adalah daftar penyakit di mana BPG Health tidak termasuk:

1.

2. Perawatan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik.

Level Dental ke -3, seperti Stirup.

4. Penyakit seperti pelecehan atau pelecehan seksual.

5. Penyakit atau cedera yang terkait dengan Anda dengan upaya yang sengaja melukai atau bunuh diri.

6. Penyakit karena asupan alkohol atau kecanduan narkoba.

7. Penyakit lain yang tidak terlibat dalam kesehatan BPG dikaitkan dengan infertilitas atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera karena peristiwa yang gagal mencegah pertengkaran.

9. Layanan Kesehatan ditransfer ke luar negeri

10. Perawatan dan aktivitas medis diklasifikasikan sebagai percobaan atau percobaan.

11. Lampiran, Perawatan Alternatif dan Konvensional Tidak Dinyatakan Berdasarkan Penilaian Teknologi Kesehatan.

12. Kontrasepsi.

13. PENGIRIMAN Kesehatan di Rumah.

14. Layanan Kesehatan dan Layanan Kesehatan lainnya yang tidak mematuhi aturan hukum terkait dengan permintaan mereka sendiri.

15. Layanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Health, bukan keadaan darurat.

16. Layanan Kesehatan untuk Penyakit atau Cedera adalah tanggung jawab pemberi kerja karena kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin dari program asuransi insiden.

17. Layanan Kesehatan Dijamin oleh Program Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas adalah wajib untuk nilai program asuransi kecelakaan sesuai dengan hak -hak para peserta.

18. Beberapa layanan kesehatan yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Nasional.

19. Layanan Kesehatan dalam Layanan Sosial.

20. Layanan disediakan dalam program lain.

21. Layanan lain yang tidak memiliki kontak dengan manfaat asuransi kesehatan.

Ini adalah daftar 21 penyakit yang tidak dikenakan kesehatan BPG.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *