
Musim Bagi-bagi Dividen Emiten, Bagaimana Aturan Potongan Pajaknya?
PORTALTERKINI, Jakarta – Sejumlah penerbit grup bank dengan Core Capital (KBMI) mengumumkan bahwa mereka akan mendistribusikan dividen secara nominal setelah liburan Idul Fitri pada tahun 2025 atau Idulfitri 1446 H. 2025 Liburan Idul Fitri.
PT Bank Mandiri (Persero) TBK. (BMRI) Misalnya, ia memutuskan untuk mendistribusikan dividen dengan nilai Rs 43,5 triliun atau RP 466,18 pada Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham (RUPS). Kemudian PT Bank Central Asia TBK. (BBCA) memutuskan untuk mendistribusikan dividen RP300 atau RP36,98 triliun untuk tahun keuangan 2024.
Selain itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK. (BBRI) memutuskan untuk mendistribusikan dividen dari laba bersih untuk tahun keuangan 2024, senilai Rs 51,74 triliun atau RP343,40 per saham. PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK. (BBNI) memutuskan untuk menyebarkan dividen senilai Rs 13,95 triliun dalam rapat umum. Nilai dividen BNI untuk tahun keuangan 2024 sesuai dengan RP374.05 per saham.
Pajak dapat dikenakan dari hasil distribusi dividen. Dalam Pasal 4, Point (1) G, Bab 3, Bab 7/2021, Undang -Undang No. 7/2021, Peraturan Pajak Terkait (UU HPP), ditekankan bahwa dividen termasuk objek pajak penghasilan.
Namun demikian, Pasal 4 (3) F huruf f bahwa dividen dikeluarkan dari objek pajak penghasilan selama mereka diinvestasikan di Indonesia lagi. Jadi di mana harus diinvestasikan?
Pemerintah mengatur jenis kendaraan investasi dalam Pasal 34 dan 35 di Menteri Keuangan (PMK). Jenis instrumen yang terlibat dalam efek utang (termasuk sedang) dari instrumen pasar keuangan. Sukuk; Membagikan; Unit partisipasi dana sekuritas; Efek aktif; Dana Investasi Properti; Deposito; Tabungan; Giro; Kontrak berjangka diterjemahkan ke dalam pertukaran berjangka Indonesia.
Termasuk kendaraan investasi lainnya di pasar keuangan, seperti produk asuransi yang terkait dengan investasi, perusahaan keuangan, dana pensiun atau modal ventura yang disetujui oleh agen jasa keuangan.
Selain itu, investasi dapat dilakukan di luar pasar keuangan melalui kolaborasi dengan unit perusahaan, seperti investasi infrastruktur; Investasi di sektor aktual berdasarkan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah; investasi dalam properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan; Investasi langsung di perusahaan Indonesia.
Kemudian berinvestasi dalam logam mulia dalam bentuk bar emas; Kolaborasi dengan agen manajemen investasi; Mendukung kegiatan bisnis lainnya dalam bentuk alokasi pinjaman untuk usaha mikro dan kecil di Indonesia; Dan bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan hukum, sebagaimana diharuskan oleh undang -undang.
Dalam Pasal 36 (1), PMK 18/2021 menekankan bahwa investasi harus dilakukan pada akhir bulan keempat setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan keempat agen WP atau pada akhir bulan keempat.
Haula Rosdiana, profesor di Sekolah Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia, mengkritik pelepasan objek pajak atas pendapatan yang diperoleh dari dividen.
Hora percaya bahwa aturan tersebut akan mengarah pada sistem pajak yang tidak adil. Masalahnya adalah dia mengungkapkan bahwa banyak orang kaya menginvestasikan hasil di bar emas.
Menurutnya, berinvestasi dalam emas tidak akan mempengaruhi kebanyakan orang karena itu tidak akan mengubah sektor aktual yang dapat menciptakan lapangan kerja. “Ini berarti akan lebih kaya,” Hora Bisnis dikutip pada hari Sabtu (29/29/2025).
Dia mengklaim bahwa jika pemerintah ingin mendapatkan lebih banyak pendapatan pajak, dia juga harus menargetkan orang dengan penghasilan tinggi – bukan hanya kelas menengah ke bawah.
“Misalnya, ini adalah pembayar pajak super -rich yang sebenarnya mengenakan pajak secara proporsional berdasarkan kemampuan keuangan mereka,” Hora menjelaskan.
Lihat Berita dan Artikel Lainnya di Google News dan WA Channels