
Bea Cukai Kaji Pengenaan 'Pajak Dosa' Sepeda Motor dan Batu Bara, Untuk Apa?
PORTALTERKINI, JAKARTA – Kementerian Keuangan Jenderal Bea Cukai dan Pajak Pajak melakukan penelitian terkait pidato dalam penerapan pajak konsumen khusus untuk sepeda motor dan batubara.
Pidato itu terungkap dalam Laporan Kinerja terhadap Jenderal Bea Cukai dan Pajak Pajak di Kementerian Keuangan 2024. Dalam dokumen tersebut, bea cukai menjelaskan penilaian internalnya dalam implementasi DJBC Strategic Plan (Renstra) pada tahun 2020-2024.
Salah satu strateginya adalah “pendapatan ideal di negara bagian”. Dia menyatakan bahwa salah satu upaya untuk mendapatkan pendapatan negara yang ideal adalah untuk “memperluas gambar gambar khusus dalam bentuk sepeda motor dan batubara.”
Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang konten kesimpulan penelitian. Bisnis mencoba menghubungi kebiasaan mereka, tetapi tidak ada penjelasan lebih lanjut sampai berita ini muncul.
Sementara itu, Pusat Analisis Pajak Indonesia (CITA), Fajry Akbar, mengatakan bahwa jika pemerintah benar -benar ingin menerapkan pajak konsumen khusus untuk sepeda motor dan produk batubara, perlu dipelajari terlebih dahulu.
Dalam legalitas, ia melanjutkan, sepeda motor dan batu bara dapat menjadi objek konsumsi setelah Pasal 2 Pasal 2 (1) Undang -Undang No. 39/2007 tentang konsumsi. Dalam penyelesaian itu, ia menjelaskan bahwa barang -barang yang dapat dikenakan pajak konsumen khusus adalah barang -barang yang konsumsinya perlu dipantau, sirkulasi perlu dipantau, memiliki dampak negatif pada masyarakat dan melindungi keadilan.
Fahry menjelaskan bahwa dalam teori pajak konsumen khusus, tarif pajak dapat diterapkan sebagai pajak Pigevian atau pajak yang diproyeksikan menginternalisasi biaya sosial yang dihasilkan oleh produk, tetapi tidak tercermin dalam harga pasar.
Dalam konteks ini, pajak Piguvian dapat mencakup biaya sosial yang disebabkan oleh sepeda motor dan batubara – misalnya, polusi udara – sehingga harga pasar mencerminkan biaya saat ini.
“Tentu saja, pengenaan pajak konsumen khusus untuk kedua objek memberikan penghasilan tambahan kepada negara,” kata Fajry kepada Bisnis, Senin (28/04/2025).
Selain itu, ia mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan setidaknya tiga faktor lain jika ingin menggunakan pajak konsumsi khusus untuk sepeda motor dan batubara.
Pertama, dampak pada sepeda motor itu sendiri dan industri batubara itu sendiri. Kedua, penyelarasan peraturan antara kementerian terkait sepeda motor dan produk batubara sehingga arahnya tidak ditentang.
“Ketiga, perlu mendengar aspirasi masyarakat, terutama kelompok -kelompok yang terkena dampak,” simpul Fajry.
Periksa berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel