
AJB Bumiputera Mulai Realisasikan Pembayaran Klaim Tertunda, Begini Skemanya
Bannis.com, Yakarta – Administrasi Asuransi Jiwa 1912 (AJB) mulai menerapkan klaim tertunda (menunggu klaim/klaim SG) kepada tertanggung yang menyetujui program penurunan dosis (PNM).
Sistem pembayaran ini berasal dari dana garansi berlebihan yang telah dibayarkan dari Kantor Jasa Keuangan (OJK) sebesar 106,24 miliar dp.
Sekretaris AJB Bumiputera dari tahun 1912 hery Darmawansyah mengatakan dana yang tersedia adalah prioritas terlebih dahulu untuk menyelesaikan klaim dengan nilai hingga 2 juta rp.
Mengenai klaim RP sebelumnya. 2 juta, pembayaran dilindungi oleh semua tertanggung yang menyetujui PNM.
‘Pembayaran Hak atas Sistem Operasi untuk Proorraisasi dana yang diperoleh dari kelebihan Guretee RP 106, yang mendukung pembayaran klaim 2 juta RP, dan sisanya pada hari Senin dibandingkan DP 2 juta RP.
Dalam pengumuman resmi yang diajukan oleh Sekretaris Kelompok Kerja, pembayaran piutang Oneskorilo Bumiptera AJB 1912 Frizal menjelaskan bahwa pembayaran dana garan akan digunakan untuk satu pembayaran.
Hingga 70% dana atau sekitar 76,02 miliar dp dialokasikan untuk klaim asuransi individu (Asper) sekitar 101.250 diasuransikan, sementara 30% atau sekitar 30,21 miliar DP dialokasikan untuk pengumpulan asuransi (aktivitas) untuk 90 peserta dari total 7.297 peserta.
Asper, yang mengklaim bahwa pembayaran sistem operasi diklasifikasikan pada enam level. Di tingkat pertama, semua klaim hingga 2 juta RP akan sepenuhnya diselesaikan untuk 7 110 pemilik kebijakan. Klaim untuk tingkat dua hingga enam, yaitu klaim lebih dari 2 juta rp, 1 juta rp dibayarkan pada manajer sebagai cara untuk mengurangi tugas Bumiputera AJB dan bentuk solidaritas umum.
“Dengan mekanisme ini, pembayaran tunggu klaim Asper diselesaikan dengan nilai kurang dari DP.
Mengenai Akademi Permintaan Sistem Operasi, mekanisme pembayaran bervariasi tergantung pada jenis produk asuransi. Sistem tidak berlaku untuk kompensasi untuk program asuransi siswa.
Mengenai produk asuransi kredit, pembayaran dilakukan dalam bentuk penggantian pinjaman atau koperasi bank. Mengenai produk PKK, pembayaran dilakukan sesuai dengan biaya dan didistribusikan oleh perusahaan asuransi, sedangkan dalam kasus produk lain dan produk aktivitas masih dibuat protagal.
Pembayaran ini dijadwalkan untuk Rabu, 26 Maret 2025. Manajemen AJB Bumiputera mengajukan banding kepada pemegang kebijakan yang menerima pembayaran proorata untuk 1 juta dps untuk menerimanya sebagai bagian dari kewajiban perusahaan untuk mematuhi hak klien sesuai dengan peninjauan Rencana Finansial Restart (RPK), yang disetujui oleh OJK.
OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan juga telah menyetujui pembayaran klaim yang sedang berlangsung dalam sistem prorata dan masih berkaitan dengan revisi rencana RPK Bumiputera AJB 1912.
Manajemen juga menyatakan penghargaan untuk kesabaran dan dukungan dari tertanggung sejauh ini dan mengharapkan proses pembayaran untuk bekerja tanpa masalah dan tepat waktu.
“Kami mengundang kebijakan terkemuka untuk mendukung proses ini, yang dilakukan tanpa masalah, sehingga proses pembayaran untuk klaim tertunda dapat dilakukan sesuai dengan jadwal. Kami menghargai pemahaman dan kesabaran terbesar sejauh ini.
Lihat pesan dan artikel lainnya di Google dan WA Channel News