
Gubernur Bank Indonesia Buka Suara soal Revisi Omnibus Law Sektor Keuangan, Begini Sikapnya
PORTALTERKINI, gubernur Indonesia di Jakarta Perry Wargio, juga mengklaim bahwa pengembangan sektor keuangan dan hukum yang kuat (PK SK Act), Undang -Undang Omnibus, dijuluki, independensi bank sentral terganggu.
Perry menekankan bahwa bank hanya menyerahkan peran Indonesia dalam mempromosikan pertumbuhan ekonomi, yang dilakukan dalam negosiasi perubahan kontrol.
Pada konferensi pers pada hari Rabu (1/3/21), ia mengatakan: “Tujuan Bank Indonesia adalah untuk menjaga stabilitas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.”
Dalam Pasal 4/2023 sebelumnya dari Undang -Undang (ACT) No. 4/2023 adalah tujuan bank Indonesia untuk mencapai stabilitas harga rupee, untuk menjaga stabilitas sistem pembayaran dan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pertumbuhan berkelanjutan, yang harus diklarifikasi dalam arti keduanya, untuk kebutuhan tujuan nasional domestik, dimulai dari stabilitas nilai tukar, pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan.
Pada saat yang sama, ia akan berada dalam fungsi aslinya, yang akan mencapai stabilitas nilai tukar rupia.
Untuk mencapai stabilitas nilai tukar dan mendukung ekonomi yang berkelanjutan, bank dikoordinasikan antara kebijakan keuangan Indonesia dan kebijakan keuangan dan sektor pemerintah asli.
“Ini tidak berarti bahwa tujuan undang -undang yang ada yang sudah ada dalam Pasal 7.
Bow, yang terkait dengan pembelian keamanan negara (SBN), ia menekankan bahwa itu dalam perluasan fluiditas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Di mana RP SBN dengan persepsi pembelian. 70,7 triliun dengan pembelian 47,3 rp triliun ke pasar kedua dalam bentuk perbendaharaan (SPN) dalam bentuk tenner jangka pendek.
Sebelumnya, Komisi Perwakilan XI akhirnya memutuskan rancangan debat tentang amandemen hukum no. 4/2023, terkait dengan pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau Undang -Undang PK.
Ketua Komite Kerja (Hive) P2 Sk Ain Mohammed Hekal tidak menolak perubahan yang diusulkan oleh P2SK Act untuk mengubah Bank Indonesia (BI).
Namun demikian, dia mengatakan bahwa proposal itu masih hanya pidato. Hackal mengklaim bahwa kliennya masih ingin memastikan kemandirian.
“Saya tidak ingin terlalu dalam karena saya tidak membayangkan imajinasi, yang pada hari Rabu (19 Maret 2015) bukanlah upaya untuk mengganggu kebebasan dengan -bid.”
Periksa berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel