Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia

PORTALTERKINI, Pajak Jakarta (BBM MS) atau Pajak Kendaraan (PBBKB) sedang dalam perhatian. Terutama ketika PBBKB DKI Iarta telah meningkat menjadi 10%.

Ini ditunjukkan dalam peraturan regional (kerugian) # 1 tahun 2024 tentang pajak regional dan penggunaan akun khusus.

Gubernur Gubernur Ichacta Promono Anung juga mengatakan dia tertarik pada jumlah pajak. Akhirnya, itu akan mengurangi PBBKB dari 10% menjadi 5%. Maka keputusan itu akan diadakan dalam ketentuan ketentuan (dekat Maret) dan akan memiliki hubungan sosial dengan masyarakat.

Wakil Direktur Energi dan Sumber Daya Mineral (ADM), Ulm Tanjung mengatakan: PBBKB telah diterapkan di setiap wilayah. Penempatan PBBKB adalah jumlah hukum dari hukum (hukum), No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan wilayah.

Yuliot mengatakan kepada Bishnis bahwa “ketentuan tarif pajak mobil sesuai dengan Pasal 23 kepada Pemerintah Nasional dan Pemerintah pada 25/04/202.

Berikut ini adalah jumlah tarif pajak bahan bakar di semua Indonesia:

ACEH: 5% ketentuan ini dikendalikan di Aceh Qanun No. 2 2012 dengan Pajak Aseh

– Sumatra Sumatra Utara: 7,5% dari Gubernur Ekonomi Sumtra Sumatra Utara tahun 2021 tentang pedoman untuk implementasi praktik bahan bakar dan rokok dan pajak rokok.

– Sumata Barat: 7,5% ketentuan ini ditetapkan dalam peraturan regional provinsi Barat 2018 di wilayah provinsi Barat dalam pajak kendaraan

– RIAU: 10% Ketentuan ini ditetapkan dalam peraturan di wilayah Provinsi Riuku, No. 2 tahun 2024 tentang pajak regional

– Pulau Riau: 10% ketentuan ini ditetapkan dalam peraturan di wilayah Riau di Provinsi Riau Riau di wilayah tahun 2024 dalam pajak regional dan pintu keluar regional.

– Jambi: 7%, ketentuan ini ditetapkan dalam peraturan di Provinsi Jambi Regional Jambi # 5 di wilayah 2024 dengan pajak regional

Sumat Selatan: 5% dari ketentuan ditentukan dalam Sumatra 26 Pesanan 2024 karena memasok insentif pajak dalam jenis pajak bahan bakar kendaraan.

– Bengkulu: 10% dari ketentuan ditetapkan dalam peraturan di wilayah Provinsi Bengkulu, No. 11 tahun 2019 tentang amandemen di provinsi Bengkulu, pajak regional

-Lamg: 7,5% dari ketentuan ini diatur di daerah Lampug di Provinsi Lampug, 4 dari 2024 pada pajak regional

– Banten: 10% Ketentuan ini tersedia dalam Peraturan Regional Provinsi Banten, nomor 1 tahun 2024 tentang pajak regional dan pengecualian regional

– DKI Jakarta: 10% Ini ada dalam ketentuan regional (kerugian) provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2024 tentang pajak dan wilayah regional. Namun, lantai provinsi DKI Jakata mengambang di gubernur

– Java Barat: 5% dari ketentuan ini ditetapkan dalam peraturan di wilayah Java Barat 9 tahun 2023 tentang pajak regional dan pengecualian regional

– Javaope: 10% dari ketentuan ini berada dalam peraturan regional Provinsi Java Tengah Jawa 1223 tentang Pajak Regional dan Krisis

Yogyakarta: 10% Ketentuan ini berada dalam peraturan regional area khusus Yogyakarta pada tahun 2023 tentang pajak regional dan daerah regional

– Java Timur: 5% dari pengiriman ini di daerah regional Jawa, timur 2023 dengan pajak dan peraturan regional

– Pali: 5% Ketentuan ini ditetapkan dalam peraturan lokal Provinsi Bali Kohi, 2024 tentang pajak regional dan pengecualian regional

West Nusa Tenggara: 5% dari ketentuan ini berada dalam peraturan di wilayah Nusa Talgrara Barat, No. Nusa Talgrara, No. 2 tahun 2024 tentang pajak dan daerah regional di wilayah dan wilayah regional

NUSA TEGGARA: 10% Penawaran ini tersedia dalam peraturan di wilayah Nusa Tengara, nomor 1 pada pajak wilayah dan keberangkatan regional

– Sulawesi Utara: 7%, ketentuan ini ditetapkan dalam peraturan di wilayah provinsi Sulawesi di utara wilayah Sulawesi, Sulawesi utara, 2024 tentang pajak dan peraturan regional

– Tengah Sulawesi: 7% Ketentuan ini terkait dengan peraturan di wilayah tujuh provinsi Sulawesi tahun 2023 tentang pajak regional dan pembebasan lokal

– Sintend Selatan: 7%, ketentuan ini didasarkan pada peraturan di wilayah Sulawesi Sual Suawesi, 1 dalam Peraturan Pajak dan Regional Regional

– Tenggara Sulawesi: 10% Promosi ini didasarkan pada daerah di wilayah provinsi Sulawesi di Sulawesi tenggara pada tahun 2024 dalam pajak dan wilayah regional dalam pajak regional

Gorontalo: 5%, seperti yang ditunjukkan dalam peraturan di wilayah Gorontalo, 1 tahun 2024 tentang pajak regional dan daur ulang regional

Suleawesi Barat: 7,5% sebagaimana didefinisikan dalam peraturan regional di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, nomor 4 tahun 2024 pada pajak regional dan pembayaran lokal

– Maluku: 10% Seperti yang dinyatakan dalam peraturan di wilayah Provinsi Maluku pada tahun 2016 dengan pajak regional

– Maluku Utara: 10% Seperti yang dinyatakan dalam peraturan di wilayah Maluku, utara negara utara 2024 dengan pajak dan wilayah regional

– Papua: 7,5% seperti yang ditunjukkan dalam peraturan lokal Papua pertama tahun 2024 tentang pajak regional dan pengecualian lokal

Papua Barat: 10% dari 10% dalam peraturan di daerah di wilayah Papua, barat Papua, 1 tahun 2024 tentang pajak dan peraturan regional

– Papua Tengah: 7,5%, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Gubernur Pusat Papua, 27 tahun 2023 tentang pajak dan keberangkatan regional dalam pajak regional

– Papua Selatan: 7,5% seperti yang ditunjukkan dalam ketentuan Gubernur Provinsi Pun Ruin Selatan 52 tahun 2023 tentang Pajak dan Sistem Regional

– Pegunungan Papua: Belum diputuskan

– Papua Barat Daya: Belum ditentukan

Lihat informasi dan artikel lainnya di Google News and Channel Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *