Heboh Takaran Beras 5 Kg Disunat, Kemendag Minta Warga Melapor

PORTALTERKINI, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil publik untuk melaporkan jika mereka menemukan 5 pon beras yang tidak memiliki beras yang ditandai.

Perlindungan Pelanggan dan Direktur Kementerian Simetupang yang rapi dari Moga Simetupang mengatakan bahwa beras dapat melaporkan beras kurang dari 5 pound di satu tempat, seperti layanan pasar.

Selain itu, ia juga berharap untuk menyarankan bahwa publik telah melaporkan di bawah 5 pon 5 pound untuk departemen metrologi hukum (UML).

“Publik dapat melaporkan kecuali pengawas pasar, toko dan pasar, serta desa/kota setempat,” Bisnis pada hari Kamis (3/20/2025).

Semoga langkah ini disebutkan dalam UU No. 26 Peraturan Pemantauan Hukum (Permendag 26/2017), dalam ayat 29 (1).

Aturan menunjukkan bahwa untuk memfasilitasi mengetahui orang, menjual dan toko dan toko adalah skala di pasar manusia.

Selain itu, ayat 29 (3) juga menunjukkan bahwa perusahaan dapat memasukkan laporan ke pasar publik, toko dan pasar utama jika jawabannya tidak selaras.

Selain itu, Kementerian Perdagangan telah mengidentifikasi dekrit CEO Direktur Pertahanan Pelanggan dan Pelanggan: 903 dalam kondisi teknis 2003 untuk skala, Scalweigaher (CheckWeigaher).

Dan jumlah permanen moga, ke -24 permendag 2024 dalam mengukur bahan yang harus diperiksa dan pengukuran, pengukuran, dan alat (dll.) Harus terra / ulangi.

Di masa lalu, media sosial terkejut dengan 5 pon jejak beras yang tidak cocok dengan merek paket. Hasilnya dikeluarkan oleh salah satu warga media sosial SAK.

Film ini memperkenalkan nasi yang membaca 5 pound dalam merek. Tetapi saat ia menimbang skala berat, hanya ada 4 pon dalam nasi 5 pound, sumur tidak cocok dengan paket.

Periksa informasi dan berita Google lainnya dan WA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *