Influencer Kripto Rawan Celah Penipuan, OJK Ingatkan untuk Taat Aturan

Bisus.com, jakarta -financial services -Authority (OSK) menekankan kegiatan peningkatan yang memasarkan nilai crypto. OJK mengingatkan pengaruh nilai -nilai crypto yang terus memenuhi koridor pasar investasi investasi untuk menghindari penipuan.

Kepala Teknologi Pengawas Pengawas Eksekutif di sektor keuangan, aset keuangan digital, dan cryptocurrency, dan ruang lingkup kegiatan yang mempengaruhi transaksi aset crypto membutuhkan perhatian bersama.

Efek diharapkan tidak memberikan informasi palsu dan berjanji bahwa mereka sudah diperbaiki dan tidak mirip dengan produk atau perangkat yang diinformasikan.

Hassan mengatakan dalam tanggapan tertulis untuk Kamis (13/03/2025), “dalam transit ini, yang masih disahkan oleh otoritas dan produk yang dilisensikan untuk bisnis di Indonesia, itu juga membutuhkan masalah.”

Menurut Beauty, selain melek huruf dan skema keuangan, pengetahuan dan/atau orang yang berwenang dari produk dan entitas hukum penting bagi orang biasa, sehingga bukan hanya fomo -alias dalam investasi dalam kejahatan. 

Dia menjelaskan bahwa dalam konteks kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh sekuritas keuangan digital kepada publik, ada ketentuan dalam Pasal 36 paragraf (3) dari peraturan OJK (POJK) 22/2023.

Menurut aturan, pedagang aktif crypto dilarang mengirimkan produk cryptocurrency kepada publik dengan beriklan, di samping media resmi para pedagang. 

“Dengan demikian, peraturan konsumen -perlindungan terkait dengan menyediakan produk investasi yang tidak bertanggung jawab atas goodwill,” kata Hassan.

Sebelumnya, Hassan percaya bahwa tantangan di bawah pengawasan crypto -Valubles adalah pemahaman tentang komunitas pendidikan dan crypto -valubles. Karena, masih ada banyak risiko yang terkait dengan investasi nilai -nilai crypto, termasuk penipuan.

Faktanya, transaksi nilai -nilai crypto di Indonesia telah berkembang pesat. Pada Januari 2025, harga aset crypto di Indonesia telah mencapai RP44,07 -tan, yang lebih tinggi dari 104,3 % (tahun/yoy tahun/yoy) setiap tahun ketika jumlah Rp21,57 triliun dibandingkan dengan 2024.

Sementara itu, Indonesia memiliki 22,9 juta akun crypto -client. OSK juga mencatat jumlah koin yang mencapai 1,396 koin di Indonesia. 

Penarikan: Tujuan dari berita ini bukan untuk diundang untuk membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Basantis.com tidak bertanggung jawab atas semua kerugian dan manfaat yang dihasilkan dari keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan item lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *