OJK Belum Beri Sinyal Cabut Moratorium Izin Fintech Lending Tahun Ini

PORTALTERKINI, Jakarta – Reputasi Jasa Keuangan (OJK) belum membuat sinyal untuk mengingat larangan tersebut, memungkinkan izin untuk perusahaan kredit fintech.

Pada awal 2020, pemerintah memulai larangan pinjaman Fintech. Sejak itu, pemerintah tidak lagi mengizinkan pemain meminjamkan fintech baru.  Pada bulan September 2023, Yerjan berencana untuk membatalkan larangan ini, tetapi sejauh ini, pembatalan belum diumumkan.

Organisasi, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Modal Ventura dan Organisasi Layanan Keuangan (PMVL) (PMVL) (PMVL) (PMVL) (PMVL) telah mendirikan organisasi (PMVL). Kepemimpinan Keuangan Mikro dan Layanan Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Eddi Setijawan mengatakan pemerintah tampaknya telah kehilangan larangan.

“Tidak ada kebijakan, kami belum dapat memberikan apa pun, sejauh ini kami belum mengumumkannya,” kata Eddie, ketika ia bertemu Bisni (11 Maret 2025).

Eddie juga mengatakan bahwa pemerintah baru tidak mengadakan diskusi tambahan dengan pemerintah baru mengenai pembatalan lisensi pinjaman fintech. 

“Ini hanya pemberitahuan kami nanti. Tahun ini kita akan melihat perkembangannya. Jika kebijakan pemerintah tidak ada sampai kemarin,” pungkasnya.

Kepala OJK atas izin pemberi pinjaman FinTech untuk membatalkan korupsi atas izin pemberi pinjaman FinTech kepada organisasi yang sebelumnya didanai, perusahaan modal ventura, dan Kementerian Luar Negeri.

“Saat ini, kesiapan infrastruktur pemantauan dan status industri LPBBTI, sebagai karya awal LPBBet Martorium, terus semakin dalam,” kata Salt.

Berbicara tentang kondisi industri, hingga 2025. Lima dari mereka sedang dalam proses menganalisis aplikasi untuk modal berbayar. 

Menurut peraturan, ketentuan minimum saham adalah 1,5 miliar RP, yang harus dipenuhi selambat -lambatnya 29 Juni 2025. Pemain industri saat ini berusaha mendapatkan modal baru. Tetapi metode ini tidak mudah, karena ada lisensi wajib baru untuk Fintech, belum dipanggil kembali.

Presiden Kementerian Keuangan Finnet Indonesia (WFPI) mengatakan bahwa banyak investor saat ini tertarik untuk membuat platform pinjaman P2P untuk memasuki Indonesia, tetapi menghambat maratorium OJK. Menurutnya, investor masih dapat memasuki perusahaan kredit P2P yang telah dilisensikan atau bahkan mungkin mendapatkan aset perusahaan.

“Mungkin karena semua platform telah melewati waktu penguncian.

Periksa berita dan artikel lainnya di Google News dan WA TV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *