BPJS Kesehatan: Skema Kerja Sama dengan Asuransi Swasta Lengkapi Program JKN

PORTALTERKINI, Jakarta – Badan Jaminan Sosial (BPJS) mengevaluasi skema asuransi kesehatan swasta dari Program Asuransi Kesehatan Nasional (JKN) dalam menyediakan kesehatan masyarakat.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan yang berkaitan dengan mekanisme yang mengatur koordinasi manfaat (COB). Skema ini untuk BPJ Health memungkinkan perusahaan asuransi swasta untuk bekerja sama untuk membawa aplikasi kesehatan yang diajukan oleh peserta.

Rizzky Anugerah, salah satu hubungan masyarakat BPJS Health, menjelaskan bahwa tidak ada denominasi Cob dalam skema program asuransi kesehatan yang dibuat oleh BPJS Health. Namun, apa yang sekarang, koordinasi antara penyelenggara jaminan (KAPJ). Rizzky menunjukkan bahwa peserta yang dapat mengambil manfaat dari fitur KAPJ harus menjadi peserta JKN dengan status partisipasi aktif.

“Kehadiran asuransi kesehatan BPJ benar -benar berakhir. Menurut peraturan yang berlaku, peserta JKN untuk meningkatkan hak kelas pemeliharaan, peserta, pengusaha atau asuransi kesehatan swasta membayar perbedaan biaya dari hak pemeliharaan (3/18/18).

Peraturan yang saat ini mengatur ketentuan KAPJ termasuk 40 tahun 2004, jumlah peraturan kepresidenan 82 tahun 2018, Menteri Kesehatan di nomor 3 dan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 1366 tahun 2024.

Rizzky melanjutkan, asuransi swasta dapat bekerja sama dengan BPJS Health untuk mengembangkan produk mereka.

“Asuransi swasta dapat mengembangkan produk asuransi untuk memberikan kenyamanan dalam layanan kesehatan yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Sehubungan dengan program saat ini, Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Health KAPJ mengimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). Menurut 59/2024 Perparens, BPJS Health dapat dikoordinasikan dengan penyedia jaminan lainnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 51 Perpress 59/2024, bahwa peserta dengan perawatan 1 dan kelas 2 dapat meningkatkan hak mereka, termasuk perawatan pasien eksternal eksternal, mengikuti asuransi kesehatan tambahan (AKT) atau membayar perbedaan antara biaya PIA dan biaya PAJ atau peningkatan atau meningkatkan hak perawatan.

Dengan KAPJ, ia melanjutkan, BPJS Health terus meningkatkan informasi dan teknologi untuk memastikan bahwa proses layanan dapat berjalan secara efisien, efektif dan transparan, termasuk unit kesehatan.

“Sehubungan dengan ketersediaan kesehatan BPJS, dari sudut pandang pendanaan, BPJS Health terus memastikan keberlanjutan keuangan dana keselamatan sosial (DJ Health) untuk dapat melakukan pembayaran ke fasilitas kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN,” katanya.

Sementara itu, dalam kasus skema COB yang saat ini disiapkan oleh OJK, Rizzky mengatakan bahwa BPJS Health berharap bahwa peraturan kompilasi OJK disusun sesuai dengan peraturan yang mengatur implementasi KAPJ hingga saat ini.

Periksa berita dan item lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *