Ada Nyepi dan Lebaran, Waktu Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga 11 April 2025

PORTALTERKINI, Jakarta – Otoritas pajak melanjutkan pengembalian pajak tahunan untuk pembayar pajak pribadi, dari periode awal 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025.

Direktur Departemen Perpajakan Umum Kementerian Keuangan (Ditjen) DWI Astuti menjelaskan keputusan untuk melanjutkan pemberitahuan tahunan (SPT) 2024. Tercantum dalam dekrit CEO Pajak (Kepdirjen) No. 79/PJ/2025.

Di Kepirejen, total departemen pajak menghapuskan sanksi administrasi jika wajib pajak terlambat melaporkan ketentuan pembayaran SPT dan PPH, meskipun diterapkan setelah 31 Maret 2025.

Alasannya, karena pada tanggal 31 Maret 2025, bertepatan dengan hari libur nasional dan liburan umum di bawah Saint -Niepe (Tahun Baru 1947 Saka) dan Idulfitri 1446 dijuluki ID Hijraji. Pemerintah memperpanjang waktu liburan dari ID hingga 7 April 2025. 

“Satu pertimbangan lagi adalah bahwa pemerintah ingin bersikap adil dan memberikan kepercayaan hukum bagi pembayar pajak dengan menghilangkan sanksi administrasi pada keterlambatan pembayaran Pasal 29 PPH, serta pelaporan, dalam kasus ini hanya untuk WP OP SPT setiap tahun untuk tahun perpajakan tahun 2024,” – kata DWI).

Menurut PPPH 29 adalah tidak adanya pembayaran pajak dan harus dibayar sebelum memberi tahu deklarasi pajak penghasilan, jika pajak yang dibayarkan pada tahun tersebut melebihi kredit pajak, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 (1) dari undang -undang pajak penghasilan.

DWI menjelaskan bahwa peraturan lengkap terkait dengan keputusan CEO 79/PJ/2025, Anda dapat memperoleh dan diunduh di situs web resmi Departemen Perpajakan Umum, yaitu tax.id.id.id.

Sementara itu, pada kenyataannya, pembayar pajak dapat melaporkan deklarasi tahunan di Internet (di Internet) melalui alias situs web resmi Departemen Perpajakan Umum. Oleh karena itu, tidak dapat mengisi pengembalian pajak tahunan, meskipun berlibur. Cara mengisi SPT setiap tahun melalui DJP Online: Persiapkan untuk pengisian SPT setiap tahun, pastikan Anda terdaftar dengan DJP Online, jika Anda tidak memiliki akun, daftar untuk djponline.pajak.go.go dengan NPWP/Nik dan data pribadi. Pastikan Anda memeriksa email dan ponsel. Kumpulkan dokumen NPWP/NIK yang diperlukan bukti pengurangan pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk pekerja gratis, dll.) 1770: Untuk pembayar pajak dengan pendapatan dari bisnis/gratis (gratis, dll.). 1771: untuk entitas bisnis (PT, CV, dll.). Langkah -langkah untuk mengisi SPT tahunan di online -djp djponline.pajak.pajak.pjon.id dan masukkan dengan npwp/nik dan kata sandi. Akses ke menu E -Mail Pilih menu E -Feed → Buat SPT → SPT setiap tahun → Pilih tahun pajak. Pilih jenis bentuk yang disesuaikan dengan kondisi Anda (1770 hingga S/SS, 1770 atau 1771). Lengkapi data secara bertahap: Masukkan total pendapatan kotor pada tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, bisnis atau sumber lainnya. Pengurangan Data/Pengumpulan Pajak: Bukti Pengurangan Pajak Login (jika ada) sesuai dengan dokumen yang dikumpulkan. Properti dan Kewajiban: Laporan aset (tabungan, properti, aset, dll.) Dan hutang (jika ada) sejak 31 Desember tahun pajak. Kredit Pajak: Impor Pajak telah dikurangkan/dibayar (PPH 21, 25, dll.). Perhitungan yang dibayarkan sistem pajak akan menghitung pembayaran pajak berdasarkan data yang diimpor. Jika ada pembayaran, lakukan pembayaran elektronik dan masukkan NTN/NTPN di SPT. Ringkas dan periksa bahwa semua data akurat dan lengkap. Jika ada pembayaran yang terlampaui, wajib pajak dapat memilih kompensasi (pengembalian) atau memberikan kompensasi tahun depan. Electronic Signature (TTE) Setelah klik akurat pada laporan SPT dan melakukan tanda tangan elektronik (kata sandi berlaku secara elektronik). Simpan bukti setelah sukses, unduh BPE (bukti elektronik penerimaan) sebagai bukti laporan. Jika ada kesalahan setelah laporan

Jika SPT dilaporkan tetapi ada kesalahan, Anda dapat melakukan penyesuaian SPT karena menu yang sama di DJP online. Jika solusinya dilupakan EFIN (jumlah aplikasi untuk pengiriman) WP dapat mengirim EFIN melalui sejumlah saluran untuk WP pribadi: Telepon 1500200, obrolan langsung www.pa. [email protected] Tema Email “Forgot Efin” di agen email, termasuk: nama NPWP dari dialog nomor yang ditentukan/ponsel yang dikonfirmasi dengan memasukkan saya adalah seorang yang dibayar.

Periksa berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channels

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *