Kemnaker: Ribuan Perusahaan Diadukan Terkait THR 2025

PORTALTERKINI, Kementerian Jakarta -Man (Kemnaker) memberikan informasi terbaru tentang total keluhan THR 2025 pada hari Kamis (27.3.2025).

Kantor utama Kemnaker Sunardi Manampiari Sinaga mengatakan dia sampai 27 Maret 2025. Pos menerima 1.725 pengaduan kepada perusahaan yang dikeluhkan sampai 27 Maret 2025. Tahun.

“Jumlah perusahaan mengeluh sekitar 27 Maret 2025. Tahun di 08:40 WIB 1.188 Perusahaan, yang dipilih,” kata Sunardi kepada Suba Sunardi (27 Maret 2012).

Keluhan yang masuk terdiri dari 989 tuntutan hukum (TV) dari pengaduan yang belum dibayar, 370 THR keluhan tidak sesuai dengan itu dan 366 oleh pengaduan THM dibayarkan terlambat. 

Pada saat yang sama, 2025. THR POST melayani dan negosiasi oleh Bonus TA dan Lomen (BHR). 

Sucuro mengatakan bahwa pos 2025 diterima oleh 1.516 TA dan BHR negosiasi pada 26 Maret 2025. Pada 16 jam WIB. Negosiasi BHR adalah 70 negosiasi dan 1.446 negosiasi secara rinci.

Sunardi memanggil semua karyawan untuk melaporkan pos di setiap area jika biaya tar telah rusak.

Sunord mengatakan 2025. Posting terbuka di H + 7 Lebaran 2025. Tetap saja, 2025. Pos tidak akan mengecualikan kemungkinan menerima pengaduan di luar waktu itu.

“Kami menyatakan seluruh tenaga kerja regional, ada tiga surat. Dengan demikian, karyawan di semua wilayah dapat segera melaporkan pos di kantor regional setempat untuk bekerja,” katanya. 

Perhatikan bahwa Menteri Tenaga Kerja (Mener) Yassieri mengadopsi aturan yang berkaitan dengan implementasi agama atau 2025 tahun. Karyawan / karyawan perusahaan sebelum Idulfit.

Melalui Menteri Otoritas No / 2 / HK.04.00 / III / 2025, pengusaha mengharuskan pengusaha untuk menyediakan karyawan / karyawan.

Ini juga peraturan pemerintah (PP) no. 36/2021, sesuai dengan penugasan Menteri Tenaga Kerja (Permaker) no. 6/2016, dalam hal agama dari karyawan / karyawan perusahaan.

Yassierli juga mengungkapkan kriteria karyawan yang berhak atas TV. Dalam hal ini, TV diberikan kepada karyawan yang sudah memiliki layanan bulanan atau lebih.

“Keras religius diberikan kepada karyawan / karyawan yang sudah memiliki waktu pelayanan satu bulan,” tulis Yassierli dalam SE 10 Maret 2025. Tahun.

Selain itu, TR juga menyediakan karyawan yang memiliki hubungan yang dipekerjakan dengan pengusaha untuk periode kerja yang tidak ditentukan (PKWTT) atau berdasarkan kontrak kerja dalam periode waktu tertentu (PKWT).

Periksa berita dan artikel lain tentang Google News dan Wa Chanlant

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *