
OPINI : Urgensi Asuransi TPL
PORTALTERKINI, Jakarta -inonesia akan melakukan asuransi wajib untuk kewajiban bagian ketiga (TPL), untuk setiap pemilik kendaraan mesin, sesuai dengan hukum pengembangan dan kekuatan sektor keuangan (PPSK) dari Januari 2025.
Namun, sampai minggu kedua Maret 2025, regulasi turunan hukum masih tidak ada. Faktanya, kebijakan ini memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan keuangan kepada pemilik kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dan kerusakan pada pihak lain.
Asuransi TPL adalah perlindungan pihak ketiga karena kecelakaan yang disebabkan oleh pemilik politik. Ini termasuk kompensasi untuk cedera, kematian atau kerusakan pada pihak lain.
Di Indonesia, sejumlah besar kecelakaan di jalan menekankan urgensi implementasi asuransi TPL. Korps Nasional Gerakan Polisi (Corner) dibebaskan, pada Januari 2024 di Indonesia, 1150.000 kecelakaan terjadi di Indonesia. Jumlah ini telah meningkat hampir delapan kali sejak 2023.
Dalam perspektif hukum seni. 1365 Hukum Sipil dengan jelas mengatakan bahwa setiap orang yang telah melakukan pekerjaan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, berkewajiban untuk memastikan kompensasi. Ini semakin menegaskan bahwa asuransi TPL tidak lagi hanya suatu pilihan, tetapi kegagalan adalah permintaan hukum dan sosial.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) masih berusaha untuk segera mengadopsi peraturan ini. Peningkatan persyaratan asuransi adalah indikator utama kebutuhan asuransi TPL. Pada tahun 2021, permintaan yang dibayar mencapai 5,8 triliun dari Republik Polandia, meningkat menjadi 6,4 triliun Republik Polandia pada tahun 2022 dan berangkat lagi untuk 7 miliar Republik Polandia.
Direktorat Layanan Keuangan (OJK) juga termasuk asuransi TPL di folder roadsiness industri asuransi 2023-2027 sebagai langkah strategis dalam meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Selain itu, hukum no. 4/2023 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (Undang -Undang PPSK) mewajibkan kewajiban asuransi TPL untuk semua kendaraan bermotor.
Peraturan ini disebut dalam para. 39A (1), Bab VI, yang menyatakan bahwa setiap kendaraan dan listrik yang bermotor dan konvensional harus memiliki asuransi TPL sebagai perlindungan terhadap pihak ketiga dalam kasus kecelakaan. Diharapkan bahwa implementasi aturan ini akan dapat memperkuat sektor keuangan dengan peningkatan kesadaran publik tentang pentingnya asuransi dalam kegiatan yang terkait dengan dorongan.
Namun, sehingga peraturan ini dapat berhasil diluncurkan, pemerintah harus segera menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk implementasinya. Pada titik ini, rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) harus dipercepat. Peraturan ini harus setidaknya empat aspek utama. Pertama, menentukan kontribusi yang tetap terjangkau tanpa membatasi manfaat perlindungan. Kedua, sistem tuntutan yang efektif dan transparan bahwa para korban kecelakaan menerima hak mereka tanpa hambatan.
Ketiga, mekanisme pengawasan dan lembaga penegak hukum yang ketat untuk memastikan bahwa properti TPL benar -benar diperlukan, bukan hanya formalitas. Keempat, integrasi dengan sistem pendaftaran kendaraan, di mana kepemilikan asuransi TPL adalah salah satu tuntutan untuk memperpanjang pendaftaran STNK atau kendaraan baru.
Meskipun Indonesia sudah memiliki dasar hukum untuk penggunaan asuransi TPL, implementasinya masih di belakang negara -negara ASEAN lainnya. Sungguh ironis bahwa dalam perjanjian kerangka kerja ASEAN tentang memfasilitasi barang dalam transit 5 (Afafgit 5) semua negara ASEAN sepakat untuk meminta program asuransi TPL, tetapi Indonesia tidak sepenuhnya menerapkannya.
Di Singapura, setiap kendaraan bermotor harus menyediakan asuransi pertanggungjawaban sipil ketiga dengan pengawasan yurisdiksi yang ketat di bidang transportasi tanah atau administrasi transportasi tanah (LTA). Pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan -aturan ini mungkin tunduk pada sanksi yang tepat, termasuk denda utama dan larangan mengemudi.
Malaysia juga menerapkan Undang -Undang Lalu Lintas Jalan pada tahun 1987. Setiap kendaraan yang melebihi jalan umum harus memiliki polis asuransi TPL, yang meliputi cedera, kematian dan kerusakan pada real estat pihak ketiga. Thailand memiliki program asuransi TPL yang disebut “por ror bor”, yang harus menjadi milik setiap pemilik kendaraan. Kebijakan ini memberikan perlindungan terhadap cedera fisik, kematian dan kerusakan pada properti pihak ketiga karena kecelakaan.
Di Filipina, kepemilikan asuransi TPL wajib mendaftarkan kendaraan di Kantor Transportasi Latin (LTO). Kebijakan ini memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi memiliki perlindungan finansial terhadap pihak ketiga, yang tidak menguntungkan dalam kecelakaan. Vietnam menuntut agar semua kendaraan memiliki asuransi TPL yang mencakup perlindungan terhadap cedera fisik dan kerusakan pada properti yang disebabkan oleh kendaraan pemilik ke arah lain.
Asuransi TPL tidak benar -benar memberikan perlindungan bagi pengguna jalan, tetapi juga dengan memperkuat industri asuransi nasional dengan meningkatkan penetrasi pasar. Implementasi kebijakan ini akan menjamin biaya untuk pihak ketiga atau kematian karena kecelakaan.
Asuransi TPL juga membantu menahan biaya perbaikan kerusakan pada kendaraan atau real estat milik situs web lain dan membantu pemilik kendaraan menghadapi proses dan menghindari risiko keuangan yang tinggi. Selain itu, disiplin mengemudi yang lebih baik akan dibuat, mendorong untuk merasakan tanggung jawab pemilik kendaraan.
Namun, penggunaan asuransi TPL di Indonesia bukan tanpa tantangan. Namun, sosialisasi besar harus meningkatkan kesadaran publik tentang manfaat dan kewajiban asuransi ini. Menentukan kontribusi juga harus jujur dan tersedia untuk semua tingkat masyarakat.
Selain itu, sistem permintaan harus cepat dan transparan untuk menghindari ketidakpuasan tertanggung. Pengawasan yang ketat dan implementasi hukum juga diperlukan sehingga semua kendaraan benar -benar memiliki asuransi TPL. Tidak hanya formalitas. Kemudian mengintegrasikan sistem pendaftaran dengan kepemilikan aktif kebijakan sehingga kendaraan tanpa asuransi tidak dapat beroperasi di jalan raya.
Jika diterapkan dengan benar, asuransi TPL dapat menjadi solusi yang tepat untuk membuat sistem transportasi yang aman dan rapi di Indonesia. Berkat peraturan yang jelas dan implementasi yang ketat, Indonesia dapat ditangkap dengan negara -negara ASEAN lainnya di bawah pembangunan sistem asuransi kendaraan dan kendaraan yang berkelanjutan.
Lihat pesan dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel