Ditjen Pajak Klaim Sistem Coretax Sudah Membaik, Faktur dan SPT Aman, Benarkah?

PORTALTERKINI, Jakarta – Direktorat Pajak Kementerian Keuangan atau Direktorat Pajak Kementerian Keuangan mengklaim bahwa sistem CORETAX telah meningkatkan dan meningkatkan hasilnya.

DWI Astuti, Direktur Konsultasi, Layanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat -Umum Pajak, menjelaskan bahwa negaranya terus mengevaluasi dan memantau sistem pajak utama dari julukan CoreTax. Menurut yang terakhir, ia telah menunjukkan bahwa kinerja Coretax telah membaik.

“Coretax DGT telah mengalami peningkatan efisiensi sistem, terutama ketika menandatangani, mendaftar, akun pajak, melaporkan dan mengurangi SPT,” tulis DWI dalam pernyataan resmi pada hari Selasa (18.03.2012).

Menurutnya, peningkatan efisiensi CORETAX adalah karena pengurangan waktu tunggu yang signifikan atau menunda area layanan Coretax pada akhir Februari 2025.

DWI menjelaskan bahwa pintu masuk Latensi atau Coretax telah memasuki Coretax pada awal Februari 2025, masih 4,1 detik. Namun, pada saat ini, lebarnya 0,012 detik atau 12 milidetik.

Kemudian pendaftaran penundaan, yang sebelumnya 5,8 detik, saat ini 1,46 detik. Laporan Pemberitahuan Tertunda (SPT) juga mencapai 29,28 detik, yang saat ini jatuh ke 3,93 detik.

Dalam hal sertifikat pemotongan, DWI, awalnya penundaan 16,6 detik, adalah 0,29 detik.

Direktur Pajak Jenderal mengatakan wajib pajak dapat mengikuti instruksi atau instruksi yang mungkin terkait dengan langkah -langkah yang terkait dengan penggunaan DGT Coretax di situs web resmi kantor Direktur Pajak. Kemudian, jika ada hambatan, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak lokal atau pajak KRING 1500 200.

Https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/

Periksa berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *