
Kenali Jenis dan Cara Hitung THR saat Lebaran
Biscon.com, Jakarta – Semua karyawan harus mengetahui nilai dan cara untuk menghitung tunjangan liburan (TH) untuk perhitungan izin yang salah (TH).
Liburan Tunjangan (Thorm) adalah hak -hak pekerja yang membayar perusahaan sebelum liburan, seperti Idigulhfitri. Penyedia penilaian SH mengikuti kebutuhan selama perayaan. Namun, banyak orang tidak memahami jenis tiga dan cara menghitung. Jenisnya
Utas diberikan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Menteri Uni Perenanaker (2016.
Laporan Law.g.id pada hari Rabu (12/3/3/2025), berikut adalah banyak jenis pesanan normal yang dibayarkan.
1. Untuk karyawan tetap
Karyawan tetap yang telah bekerja setidaknya satu bulan memiliki hak untuk menerima lima. Jumlahnya stabil selama pekerjaan dan gaji dasar pekerja dasar.
2. Kontraktor
Ripport Kemnaker.go.id, staf dengan perjanjian PKWT (PKWT) memiliki hak untuk tampil setidaknya satu bulan.
3. Bahan Bakar Harian
Jika staf bebas setiap hari, mereka bebas bekerja sering selama setidaknya 12 bulan, kereta dihitung berdasarkan upah rata -rata selama setahun terakhir. Jika kurang dari 12 bulan, perhitungan menggunakan upah bulanan setiap bulan. Cara menghitung
Berdasarkan aturan kualifikasi, perhitungan kedua perhitungan tanaman disesuaikan dengan lamanya pekerjaan di tempat kerja. Berikut ini biasanya merupakan formula untuk perhitungan buah:
* Pekerja dengan gaji 12 -bulan atau lebih dari 1 × upah dasar Contoh: Jika gaji dasar adalah RP. Bulan yang diterima adalah RP. 5.000.000.000.
* Pekerja dengan lebih sedikit waktu kerja di bawah 12 Kathrint = (periode kerja bulan / 12) × upah dasar. Contoh: Jika seorang karyawan baru bekerja 6 bulan berbulan -bulan Rp5 juta maka kereta
Perusahaan diminta untuk menyediakan satu selama tujuh hari sebelum liburan. Jika tidak, Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan aturan kerja.
Memahami jenis dan proses perhitungan, staf dapat lebih baik dalam manajemen keuangan sebelum tanah tanah. (Mananda Florentina)
Lihat berita dan poin tentang Google News dan WA Channel