
Prabowo Teken PP 11/2025, Segini Besaran THR untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan
PORTALTERKINI, Jakakarta – Presiden Prasiao Subajanto akhirnya menandatangani peraturan pemerintah. 11/2025 untuk Kebijakan Akreatik Sipil (ASN)
“Ini masih relevan dengan Idulfitri, saya menandatangani PP No. 1125 mengatur kebijakan memberikan perjanjian dan gaji,” sebagai profesor di Istana pada hari Selasa (11/3/2025).
Prakeva mencatat bahwa gaji ke -13 dan ke -13 tahun 2025 akan diberikan kepada semua negara bagian, pegawai pemerintah, hakim dengan sekitar 9,4 juta penerima.
Untuk gaji tiga dan ke-13, ia berlanjut, jumlah hadiah untuk ASD Tengah, para prajurit TNI-poli termasuk upah dasar, manfaat tertutup dan aksesori kinerja.
Sementara itu, THR ASN diberikan sebagai ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan masing -masing wilayah. Pensiunan diberikan jumlah pensiun bulanan.
“Thra akan mengenakan biaya 2 minggu sebelum memulai liburan di Idulfitri pada hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Pracio.
Sementara itu, gaji ke -13 ASN akan dibayar pada awal tahun ajaran baru, yaitu Juni 2025.
Harga berharap kebijakan ini membantu mengelola pengembalian pengembalian dan selama liburan Idul Fitri.
“Saya berterima kasih kepada Menteri Keuangan, Menuban RB bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini, para hakim, para pejabat TNI, TNI-polar.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel