Serikat Pekerja Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2025

PORTALTERKINI, Jakarta-Confedation dari semua serikat pekerja Indonesia (KSBSI) telah meminta pengusaha untuk membayar tunjangan liburan atau THR 2025 kepada pekerja/pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum Idulfitri 2025, berdasarkan undang-undang dan peraturan saat ini.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pasokan 2025 THR kepada pekerja/pekerja.

“Kami akan terus mengatakan bahwa pengusaha harus disediakan tepat waktu dalam hukum, setidaknya sebelum Idul Fitri dimulai,” kata Elly ketika ia bertemu di markas Apindo (3 Desember 2025).

Sejauh ini, Elly telah mengungkapkan bahwa tidak ada informasi tentang perusahaan untuk menunda pembayaran. Namun, informasi sirkulasi akan mengalami penghentian angkatan kerja (PHK) setelah pekerja akan menerima THR.

Elly mengatakan alasan perusahaan -perusahaan ini telah dipecat, karena tidak ada bahan baku dan pembayaran pekerja terlalu tinggi. Selain itu, upah minimum provinsi (UMP) 2025 dikonfigurasi sebesar 6,5%.

Namun, ia dengan enggan menjelaskan di bawah ini, perusahaan mana yang ia rencanakan untuk pergi setelah Lebaran 2025.

“Oleh karena itu, implementasi 6,5% telah terbukti menjadi masalah di beberapa perusahaan, karena banyak perusahaan tidak ingin melakukan ini,” jelas Elly.

Yassierli (Menaker) Yassierli sebelumnya telah memberikan surat surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja.

Melalui surat, Yassierli meminta pengusaha untuk memasok utas kepada pekerja/pekerja. 

Ini juga sesuai dengan tugas -tugas Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang gaji dan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permaneaker) No. 6/2016 terkait dengan agama untuk pekerja/pekerja di perusahaan.

Orang nomor satu di Kementerian Tenaga Kerja juga meminta pengusaha untuk membayar tidak lebih dari 7 hari sebelum liburan Lebaran dan tidak boleh dibayar dalam batch.

“Agama harus dibayar penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dibayar dalam batch,” katanya.

Periksa berita dan item lainnya di Google News dan WA Channels

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *