
Lengkap! Ini Isi Gugatan BMW ke BYD Soal Hak Merek M6
PORTALTERKINI, Jakarta – Produsen mobil Jerman, Bayer Motoren Werke Aktiengeellschaft (BMW AG) menuntut produsen Cina, PT ByD Motor Indonesia mengenai hak merek M6.
Dalam isi kasus pengadilan atau petitum di situs web resmi Pengadilan Komersial Pusat Jakarta, BMW AG meminta perguruan tinggi hakim untuk memerintahkan BYD agar tidak dapat menjual dengan merek M6 di Indonesia.
Pada saat yang sama, kasus ini terdaftar dengan nomor 19/PDT.SUS-HKI/Brand/2025/PN Niaga JKT.PST 26 2025.
BMW Group Jodi O’Tania, direktur BMW Group, mengatakan bahwa BMW Group mengkonfirmasi komitmennya terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual dan mempertahankan kualitas dan eksklusivitas produk BMW.
“Sedangkan untuk penggunaan merek M6 partai lain di Indonesia, BMW Group telah mengadopsi langkah -langkah hukum sebagai pemilik merek M6 hukum untuk mempertahankan kepribadian dan reputasi BMW,” kata Jodi Bisis pada hari Jumat (3.06.2025).
Dia lebih lanjut mengatakan bahwa BMW M6 adalah model tengara di BMW M -Line, dikenal di seluruh dunia, teknologi inovatif, dan eksklusivitas.
Menurutnya, penggunaan merek M6 dapat bingung dalam masyarakat.
Jodi mengatakan langkah hukum ini diambil tidak hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga untuk klien Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memberikan pengalaman manajemen sesuai dengan standar premium dan pengecualian BMW.
“Kami akan terus mengikuti pengembangan proses hukum ini dan menghormati dukungan dan kepercayaan diri klien dan mitra BMW di Indonesia,” ringkasannya.
Merek M6 dari kekayaan intelektual Kemenkum, yang melacak merek M6, didaftarkan oleh BMW AG pada 20 Agustus 2015 dengan nomor pendaftaran IDM000578653. Pada saat yang sama, tanggal pertahanan merek berakhir pada 20 Agustus 2025.
Bergabunglah dengan BMW M6, termasuk dalam kategori derajat ke -12, termasuk jenis barang atau jasa untuk sepeda motor dan detail struktural.
Pada saat yang sama, merek BYD M6 juga terdaftar pada 22 November 2024 dengan nomor aplikasi Did2024122107. BYD M6 terdaftar dalam kategori derajat ke -12 sebagai BMW M6.
Namun, BMW M6 telah dijual di Indonesia sejak awal 2018. Model ini menghentikan produksi dan mengganti BMW M8 sebagai penerus. Ini hanya BMW karena pemilik hak cipta tidak ingin merek M6 digunakan oleh produsen lain.
Untuk informasi petitum, ini adalah bagian dari gugatan dengan persyaratan atau permintaan spesifik dari pemohon ke pengadilan. Di Petitum, pemohon dengan jelas mengatakan apa yang ingin ia capai dalam persidangan, seperti permintaan terdakwa untuk mengembalikan biaya atau mengembalikan hak -hak tertentu.
Dalam hal ini, BMW AG adalah pihak yang disebut penggugat, sedangkan BYD Motor Indonesia adalah terdakwa. Berikutnya adalah konten tes atau petitum BMW di juri:
1. Mengingat gugatan pemohon untuk keseluruhan
2. mengklaim bahwa pemohon adalah pemilik dan pendaftar pertama, dan pesta adalah hak untuk menggunakan merek M6 #.
3. mengklaim bahwa tersangka tanpa hak untuk menggunakan merek M6 untuk produk mobil
4
5. Kalimat dan Pesan terdakwa untuk melewati semua barang dan semua produk bermotor dari tersangka yang menggunakan merek M6, yang terutama perbandingan atau seluruh merek terdaftar yang dimiliki oleh pelamar, yaitu: M6 -Brand dengan daftar #. IDM000578653 di Kelas 12
6. Misalkan keputusan dapat diimplementasikan dalam kasus ini dan dapat dipenuhi, meskipun ada resistensi dan/atau penolakan (perlawanan), banding, cassation (tunduk pada voraad))
7. Terdakwa menghukum pembayaran kasus dalam kasus ini.
Lihat berita dan artikel lain tentang Google News dan Wa -Caral