
Ada Sengketa Merek dengan BMW, Bagaimana Nasib Penjualan BYD M6?
PORTALTERKINI, JAKARTA – Pabrikan mobil dari China, PT BYD Motor Indonesia menghadapi proses yang ditunjukkan BMW tentang penggunaan skor M6 di Indonesia.
Ingat, BYD M6 adalah buku terlaris dari MPV listrik 7 kursi milik BYD, yang diluncurkan hanya pada Juli 2024.
Mendefinisikan data dari industri mobil Indonesia -Asosiasi (Gakikind), BYD M6 pertama kali disejajarkan dengan penjualan mobil listrik terbaik pada tahun 2024 dengan 6.124 unit penjualan.
Keberhasilan positif berlanjut pada Januari 2025, BYD M6 mencatat 581 unit penjualan penjualan terbaik. Model MPV listrik masih menjadi target konsumen di Indonesia, yang membutuhkan mobil BEV dengan kapasitas tujuh penumpang.
Namun, bersama dengan proses hak M6 yang ditunjukkan oleh produsen mobil dari Jerman, BMW AG, mesin BYD mesin Indonesia tidak menjamin nasib penjualan M6.
“Kami memantau dan memajukan hasilnya terlebih dahulu,” kata pemimpin pemasaran PR & pemerintah BYD Indonesia Luther MoMA yang bersentuhan dengan Bisnis, Jumat (3/3/2025).
Di masa lalu, Luther juga mengkonfirmasi bahwa ada proses hukum yang ditunjukkan BMW AG terhadap perusahaan. Saat ini, Divisi Hukum BYD sedang berbicara dengan kasus ini.
“Memang benar bahwa ada proses hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.
Berdasarkan halaman Pengadilan Bisnis Pusat Jakarta resmi, kasus ini terdaftar dengan nomor 19/PDT.SUS-HKI/Merek/2025/PN Niega JKT.PST pada 26 Februari 2025.
Sementara itu.
“Apa yang pasti adalah bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin ini akan menjadi solusi terbaik untuk kedua belah pihak,” jelasnya.
Mendefinisikan situs web resmi Direktur Umum Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI), merek BYD M6 terdaftar pada 22 November 2024 dengan Did2024122107. BYD M6 direkam dalam kategori kelas 12 sebagai BMW M6.
BMW -Complaint
Di sisi lain, produsen mobil dari Jerman, Bayerische Motorlen Werke Aktiegesellschaft (BMW AG) menuduh produsen Cina, PT BYD Motor Indonesian sehubungan dengan penggunaan hak -hak merek M6.
Direktur BMW Group Communications Indonesia, Jodie O’Tania, mengatakan bahwa kelompok BMW Indonesia telah mengkonfirmasi komitmennya untuk melindungi hak -hak intelektual untuk memiliki dan mempertahankan standar dan standar eksklusif produk BMW yang berkualitas dan eksklusif.
“Adapun menggunakan tanda M6 dari partai -partai lain di Indonesia, kelompok BMW sebagai merek M6 yang sah telah mengambil langkah -langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie kepada Bisnis, disebutkan pada hari Kamis (6/3/2025).
Dia menambahkan bahwa BMW M6 adalah model ikon di garis BMW M, yang dikenal di seluruh dunia karena kinerja tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas.
Menurutnya, menggunakan tanda M6 oleh pihak lain memiliki kesempatan untuk menyebabkan kebingungan publik.
Jodie mengatakan langkah hukum ini diambil tidak hanya untuk melindungi hak -hak BMW, tetapi juga untuk kepentingan pelanggan Indonesia.
BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara sesuai dengan tekanan BMW dan standar eksklusif.
“Kami akan terus mengikuti pengembangan proses hukum ini dan menghormati dukungan dan kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia,” pungkasnya.
Memantau basis data Kemenkum Intelektual Kemenkum, tanda M6 telah direkam oleh BMW AG sejak 20 Agustus 2015 dengan angka D002015035540.
Sementara itu tanggal perlindungan skor berakhir pada 20 Agustus 2025.
Rekaman BMW M6 yang termasuk dalam kategori kelas 12 termasuk jenis layanan kendaraan bermotor atau layanan motor dan strukturnya.
Namun, BMW M6 telah dijual di Indonesia sejak awal 2018. Model ini belum berhenti memproduksi dan digantikan oleh BMW M8 sebagai alternatifnya.
Hanya BMW sebagai hak cipta yang dimiliki hak cipta yang tidak ingin tanda M6 digunakan oleh produsen lain.
Periksa berita dan artikel lainnya di Google News dan W Canal